Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi, divonis penjara selama 18 bulan. Dia terbukti melakukan Korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012.
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Heru Kunto Dewo, Rabu (31/5).
Heru terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Heru Kunto Dewo.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan Heru membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15 juta. "Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk pengganti. Kalau tidak ada, dapat diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Dewo.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Fitriadi, yang sebelumnya menghukum Heru dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp 385 juta atau subsider 4 tahun 4 tahun 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi. Subsider uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa juga dinilai tidak patut karena tidak ada bukti-bukti tertulis yang ditunjukkan di persidangan.
"Hukuman yang kami berikan secara patut, adil dan proporsional. Inilah keadilan yang dapat kami berikan," kata Dewo.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan hukum kepada terdakwa Heru untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Ia berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya yang diketuai Razman Arif Nasution. "Kami, pikir-pikir majelis," kata Heru.
Selanjutnya, ketua hakim menutup persidangan. Rona bahagia terpancar dari wajah Heru. Ia langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Heru tidak bisa menutup kebahagiaannya. Ia juga memeluk istrinya yang setia mendampinginya selama persidangan dan kerabat lainnya.
Penasihat hukum Razman Arif Nasution, mengapresiasi putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan hakim kepada Heru Wahyudi. Ia menilai hukuman majelis hakim itu diambil dengan pertimbangan yang sangat cermat.
"Saya lihat hakim bertindak sangat cermat dan tidak bertindak berdasarkan tuntutan jaksa dan alibi saksi di persidangan," kata Razman.
Perbuatan Heru berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp 277 miliar pada tahun 2012 silam. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 277 miliar. Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis saat itu.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu bertambah saat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca Selengkapnya