Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara

Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi, divonis penjara selama 18 bulan. Dia terbukti melakukan Korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Heru Kunto Dewo, Rabu (31/5).

Heru terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Heru Kunto Dewo.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan Heru membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15 juta. "Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk pengganti. Kalau tidak ada, dapat diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Dewo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Fitriadi, yang sebelumnya menghukum Heru dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp 385 juta atau subsider 4 tahun 4 tahun 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi. Subsider uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa juga dinilai tidak patut karena tidak ada bukti-bukti tertulis yang ditunjukkan di persidangan.

"Hukuman yang kami berikan secara patut, adil dan proporsional. Inilah keadilan yang dapat kami berikan," kata Dewo.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan hukum kepada terdakwa Heru untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Ia berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya yang diketuai Razman Arif Nasution. "Kami, pikir-pikir majelis," kata Heru.

Selanjutnya, ketua hakim menutup persidangan. Rona bahagia terpancar dari wajah Heru. Ia langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Heru tidak bisa menutup kebahagiaannya. Ia juga memeluk istrinya yang setia mendampinginya selama persidangan dan kerabat lainnya.

Penasihat hukum Razman Arif Nasution, mengapresiasi putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan hakim kepada Heru Wahyudi. Ia menilai hukuman majelis hakim itu diambil dengan pertimbangan yang sangat cermat.

"Saya lihat hakim bertindak sangat cermat dan tidak bertindak berdasarkan tuntutan jaksa dan alibi saksi di persidangan," kata Razman.

Perbuatan Heru berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp 277 miliar pada tahun 2012 silam. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 277 miliar. Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis saat itu.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu bertambah saat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya