Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi pembangunan Tugu Antikorupsi, staf ahli gubernur Riau ditahan

Korupsi pembangunan Tugu Antikorupsi, staf ahli gubernur Riau ditahan Anak buah Gubernur Riau ditahan jaksa. ©2017 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan Staf Ahli Gubernur Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) karena diduga terlibat kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Antikorupsi Pekanbaru, Rabu (29/11). Saat kasus itu terjadi, tersangka Dwi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Selain Dwi, jaksa juga menahan seorang kontraktor wanita inisial YJB. Keduanya diduga kongkalikong sehingga merugikan negara mencapai Rp 2 miliar. Selain keduanya, ada 16 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa.

"Ya, kedua tersangka kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Pekanbaru. Untuk tersangka lainnya akan menyusul," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com.

‎Dalam kasus ini, DAS selaku mantan Kadis PU Riau yang memimpin jalannya proyek pembangunan RTH dan Tugu Anti Korupsi. Padahal, saat peresmian tugu itu juga dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo.

Untuk tersangka YJB selaku pihak swasta yang menjalankan proyek. Dia meminjam bendera dari tersangka K, dia mengerjakan proyek itu namun hasilnya sesuai hasil lab tidak suspect. Dwi dan YJB akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Menurut Sugeng, mereka melakukan penahanan terhadap Dwi dan YJB untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi total sudah tiga tersangka yang ditahan. Akan kami prioritaskan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Karena kami mendapatkan bukti tiga tersangka ini yang perannya bisa dikatakan intelektual dader," sebutnya.

Jaksa menjerat Dwi dengan 4 pasal sekaligus. Pertama pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dengan ancaman empat tahun atau subsider pasal 3. Ini terkit penyalahgunaan wewenang ancaman dengan ancaman minimal satu tahun penjara.

Ketiga, pasal 9 UU 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri yang memalsukan daftar atau surat-surat yang khusus dibuat untuk kepentingan administrasi ancaman tiga tahun.

"Atau pasal 12 huruf i yang mengatur pegawai negeri langsung tidak langsung turut serta dalam pekerjaan pengadaan atau pemborongan yang seharusnya saat itu dia mengawasi ancaman minimal tiga tahun," ucap Sugeng.

Sementara untuk tersangka YJB, jaksa menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU 1999 atau pasal 3 UU 1999 pasal 9 UU 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sugeng menyebutkan, sampai saat ini belum ada satu tersangka pun yang mengembalikan kerugian negara. ‎Jaksa berupaya untuk mengimbau para tersangka agar segera mengembalikan kerugian negara.

"Kami sudah berupaya untuk mengimbau para pihak tersangka agar mengembalikan. Untuk bukti aliran uang sudah ada dan kuat Insya Allah untuk siapa yang menerima akan dipaparkan di pengadilan," jelasnya.

Pada kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Yang mana sebanyak 13 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima lainnya dari pihak swasta. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?

Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar

Pemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).

Baca Selengkapnya
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang

Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya