KPK Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS agar tak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. KPK meminta para ASN dapat membedakan mana pelaksanaan tugas dengan kepentingan pribadi.
"Prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana-sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/5).
Pelarangan penggunaan mobil dinas dilakukan lantaran para ASN sejatinya sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, gaji dan THR diberikan agar para ASN tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Mengapa para perwira TNI menyelamatkan uang gaji? Agar Uang itu Tidak Jatuh ke Tangan Musuh Dia membagikan uang pada stafnya, yang langsung memasukkan uang ke dalam kantong dan segera melompat menyelamatkan diri.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14, anda sudah mendapatkan itu, semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Imbauan ini kembali dilontarkan Febri karena ada kepala daerah yang memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sang kepala daerah memperbolehkan dengan alasan agar para ASN ketika kembali bekerja usai mudik bisa lebih semangat.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, bahkan Mendagri juga sudah menyampaikan, memperkuat imbauan tersebut termasuk juga Menpan-RB, ya saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca Selengkapnya