KPU laporkan M Taufik atas Pasal 336 KHUP tentang Pengancaman
Merdeka.com - Polisi menyatakan telah menerima laporan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ancaman penculikan oleh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik. Pihak KPU melaporkan Taufik atas Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.
"Yang diterima oleh teman-teman di Bareskrim, dilaporkan adalah pengancaman Pasal 336 KUHP," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/8).
Agus menambahkan, komisioner KPU datang ke Bareskrim dengan membawa barang bukti berupa sebuah pemberitaan mengenai Ketua DPD DKI Gerindra saat berorasi di depan Gedung MK.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
"Yang menurut beliau memiliki nada ancaman dan berita tersebut juga dimuat di salah satu surat kabar yang terbuat tanggal 9 Agustus 2014. Ini yang dibawa sebagai kelengkapan barang bukti," katanya.
Sebelumnya, tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan tiba-tiba para penyelenggara pemilu ini untuk melaporkan ancaman penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Iya, (ancaman) terhadap Ketua KPU," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay , kepada merdeka.com, Senin (11/8). Hadar dkk tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 00.30 Wib. Saat dihubungi pukul 02.30 Wib, Hadar mengatakan, pihaknya masih di Markas Besar Kepolisian tersebut.
Hadar juga membenarkan laporan tersebut terkait ancaman yang diberikan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik kepada Husni. "Iya benar," kata Hadar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaDalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Baca SelengkapnyaSekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11) besok.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca Selengkapnya