KPU Minta Maaf Tak Hadiri RDP dengan Komisi II DPR
Permintaan maaf ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Kholik.
RDP tersebut membahas Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu.
KPU Minta Maaf Tak Hadiri RDP dengan Komisi II DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena seluruh komisionernya tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/11). Permintaan maaf ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Kholik.
RDP tersebut membahas Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu.
"Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri, semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah," kata Idham saat dihubungi, Selasa (21/11).
"KPU juga telah mengajukan permohonan agar dapat diundur ke tanggal 22 November 2023," sambungnya.
Idham menjelaskan, komisioner KPU tak bisa menghadiri RDP dengan Komisi II DPR karena berada di luar negeri. Adapun kegiatan selama berada di luar negeri adalah Bimbingan Teknis (Bimtek).
"Di Hong Kong, saya memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Luar Negeri kepada 14 PPLN se-Asia Timur dan Asia Tenggara," jelasnya.
"PPLN Hong Hong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan DPT sangat banyak yaitu berjumlah 164.691 orang. PPLN Hong Kong juga hampir setiap minggunya mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang," sambungnya.
Selain itu, keberadaan KPU di Hong Kong untuk mendiskusikan izin pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) di area publik untuk Hong Kong dan Macau.
"Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu pemutaan suara atau pendirian TPS LN di luar premis KJRI (Konsulat Jenderal RI) dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ungkapnya.
"Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam premis KJRI (Konsulat Jenderal RI)," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI merasa geram dengan Komisioner KPU. Sebab, seluruh anggota KPU tengah berada di luar negeri. Padahal, pada Senin (20/11) diagendakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, Dirjen Polpum Kemendagri dan DKPP.
Mulanya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membacakan surat yang diberikan KPU kepada Komisi II DPR pada tanggal 6 November 2023.
Surat tersebut berisikan permohonan untuk mengadakan konsultasi perihal konsultasi peraturan KPU berdasarkan putusan MA. Namun, saat rapat diagendakan untuk membahas PKPU para komisioner KPU tak ada satu pun yang hadir di DPR RI.
"Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP, ini tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Doli.
"Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP, ini tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Doli.
Doli mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat permohonan penundaan rapat konsultasi dari KPU pada Minggu (19/11/2023). Penundaan tersebut, lantaran Komisioner KPU hingga para Sekjen KPU tengah berada di luar negeri.
Hal tersebut, membuat Doli dan anggota Komisi II DPR RI lainnya geram dan menjadi tanda tanya siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga di dalam negeri.
"Jadi kami baru menerima surat terimanya hari Minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri saya enggak tau ya gimana tata cara pengelolaan kantor bisa tidak ada satu pun komisioner termasuk sekjennya enggak ada di dalam negeri," tegas Doli.