Kronologi Lengkap Ayah Simpan Mayat Bayi Dalam Freezer Kulkas di Ciledug
Kapolsek Ciledug AKP Diorisha menegaskan bahwa bayi tersebut bukan disimpan selama 2 hari di freezer, sebagaimana berita yang beredar di masyarakat.
Kronologi Lengkap Ayah Simpan Mayat Bayi Dalam Freezer Kulkas di Ciledug
Peristiwa seorang ayah berinisial S menyimpan jasad bayi di dalam freezer kulkas di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial. Usai viral, polisi bergerak cepat.
Polisi meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya diketahui, bayi tersebut sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan ibunya berinisial AA (33).
Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha menceritakan kronologi S menyimpan jasad bayinya di freezer kulkas. Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan S yang diperkuat Surat Keterangan Kematian dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, AA melahirkan pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 06.30 WIB. Bayi itu merupakan laki-laki.
“Bayi tersebut meninggal saat masih dalam kandungan karena istrinya mengalami pendarahan pada usia kandungan 8 bulan dan dirawat di rumah sakit sejak tanggal 2 Juli.”
Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7).
merdeka.com
Menurut AKP Diorisha, setelah mengetahui bayi yang dilahirkan oleh sang istri meninggal dunia, S langsung mengurus dan membawa pulang ke rumah kontrakan di Sudimara untuk dapat dimakamkan pada siang harinya.
Namun sesampainya di rumah, jelas Kapolsek, S dihubungi oleh pihak rumah sakit karena sang istri mengalami pendarahan hingga harus dirawat di ICU. “Di saat yang bersamaan kedua anak sambung dari suami pertama sang Istri yang masih berusia balita (3 dan 4 tahun) menangis karena ditinggalkan di RSUD, sehingga S balik ke rumah sakit,” jelas dia.
Namun, karena panik dan tidak memiliki keluarga di sekitar kontrakannya, sebelum balik ke rumah sakit, S berinisiatif menyimpan sementara jenazah sang bayi di lemari es agar tidak membusuk. "Setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD, S kembali lagi ke rumah untuk melapor ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk pemakaman jenasah bayinya ke kelurahan dengan mendasari surat keterangan kematian dari rumah sakit," jelas Diorisha.Untuk itu, Kapolsek menegaskan bahwa bayi tersebut bukan disimpan selama 2 hari di freezer, sebagaimana berita yang beredar di masyarakat. “Berdasarkan laporan S ke RT setempat dan ke kelurahan, bayi tersebut disimpan di lemari es kurang dari 1x24 jam, bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang pada tanggal 4 Juli 2023 setelah dibantu oleh staf kelurahan setempat,” terangnya.