KSBSI tuding PT Agro Lestari Sentosa paksa kerja buruh NTT
Merdeka.com - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Tengah, Karliansah menuding PT Agro Lestari Sentosa melakukan pemaksaan kerja terhadap buruh asal NTT yang kini terlantar semenjak di PHK oleh perusahaan itu dua bulan lalu.
Menurut dia, dari data yang diteliti KSBSI, perusahaan tidak melakukan pendataan secara baik dengan demikian dapat melakukan PHK sepihak.
"Mereka tidak didaftar supaya tidak ada daftar hukum. Mereka jadi korban pemberlakuan buruh gelap," ujar Karliansah kepada merdeka.com di tempat penampungan KSBSI, Jl. Badak, Kec. Dekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/10).
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Penyebab PHK massal di perusahaan teknologi pun bermacam-macam. Ada yang melakukan PHK karena restrukturisasi bisnis, mengurangi biaya operasional, serta penurunan permintaan produk.
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa saja yang terkena PHK massal di perusahaan teknologi? Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
Bentuk pemberlakuan buruh gelap itu, kata dia, terdapat dalam perlakuan perusahaan kelapa sawit itu kepada para buruh. Sebagian dari mereka di antaranya tidak memperoleh BPSJ kesehatan dan Jamsostek.
Selain itu, ketika melakukan pemogokan untuk menuntut hak mereka, perusahaan lantas memutuskan hubungan kerja secara sepihak (PHK).
"Ketika tuntut hak kita dibungkam. Kita mogok lalu dibilang mogok tidak sah lalu di PHK. Tidak diberikan surat PHK untuk dapatkan hak mereka," lanjut dia.
Hal yang disayangkan Karliansah adalah perlakuan polisi setempat. KSBSI sudah melaporkan kejadian itu kepada Polda Kalteng namun ketika dikonfirmasi Polda Kalteng mengaku belum mengantongi surat laporan itu.
"Laporan kami sudah sampai ke Polda Kalteng. Kami cek ternyata tidak ada laporan padahal ada tanda terima dan itu saya kasih tahu. Mereka foto copy kembali laporan kami. Kami duga ada orang yg bek up dari belakang perusahaan," papar dia.
Terkait itu, ia mendesak Disnaker Kabupaten Belu sebagai penyalur tenaga kerja agar melakukan investigasi atas kasus ini. Sebab selama ini juga perubahan telah banyak melakukan pelanggaran kerja.
"Disnaker harus melakukan investigasi atas laporan KSBSI. Ada laporan meninggal dunia dan pelanggaran kerja," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.
Baca SelengkapnyaSritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaHaris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang diduga dilakukan pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca SelengkapnyaPenyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca Selengkapnya