Kuasa hukum: Cara Kompas Gramedia pecat karyawan paling biadab
Merdeka.com - Pengacara wartawan Kompas Gramedia Group, Odie Hudiyanto mengatakan, perbuatan manajemen Kompas Gramedia sungguh kelewatan. Lantaran Kompas Gramedia memaksa karyawannya untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Ini adalah merupakan PHK paling biadab yang pernah dilakukan oleh pihak manajemen Kompas Gramedia," ujarnya saat menghadiri press conference di kantor SIWO DKI Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Dia mengatakan nantinya akan menuntut HR Kompas TV yakni Njoman Trijono ke ranah hukum.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Mengapa karyawan Meta dipecat? Persoalannya adalah mereka 'menyalahgunakan' voucher makan senilai USD25 atau Rp 389 ribu untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
"(Dilaporkan) Njoman selaku HRD dari Kompas TV," imbuhnya.
Dia menjelaskan Njoman telah berlaku semena menambahkan masuk kategori paling keterlaluan atas pemaksaan karyawan Kompas Gramedia agar mau menandatangani surat pengunduran diri. Terlebih lagi terhadap Fadhila Romadhona reporter Kompas TV yang dipaksa mengundurkan diri.
"Dia (Fadhila) sedang haid, lelah, disekap selama 7 jam untuk tanda tangan ya sudah mau bagaimana lagi," katanya.
Dia menyebutkan dalam kejadian tersebut Fadhila dipaksa untuk mengakui kesalahan, menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan terakhir Fadhila dipaksa mengakui menerima kompensasi uang.
Sebelumnya, Kompas TV menyatakan belum bisa memberikan klarifikasi terhadap kasus pemecatan tiga karyawannya, yakni Rian Suryalibrata (produser), Muhammad Iqbal Syadzali (reporter) dan Fadhila Ramadhona (reporter).
Menurut Manager HR Kompas TV, Njoman Trijono, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak humas dan legal sebelum memberikan keterangan kepada publik soal pemecatan itu.
"Saya belum bisa klarifikasi, saya lagi di Ambon. Kita kan punya PR, punya legal, kita mau koordinasi itu," kata Njoman saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/12).
Ditanya soal keterangan Rian dkk bahwa Njoman telah melakukan berbagai cara untuk memaksakan pemecatan, termasuk tudingan penggelapan uang Rp 50 ribu, petinggi televisi berslogan 'Inspirasi Indonesia' itu mengelak menjawab.
"Intinya tidak ada yang bisa saya klarifikasi hari ini. Nanti kalau sudah koordinasi dengan pihak PR dan legal, apa yang saya harus jawab, pasti saya akan jawab," ujar dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaDK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaLangkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca Selengkapnya