Kubu Ahmad Dhani sebut dakwaan jaksa tidak jelas
Merdeka.com - Pengacara terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut dakwaan terhadap kliennya tidak memenuhi syarat. Menurutnya, dakwaan itu kabur.
"Kami mendapati surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan yang kabur (obscuur libel)," klaim Hendarsam membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4).
Poin kabur tersebut dirinci Hendarsam, jaksa dinilai tidak melampirkan bukti WhatsApp percakapan Ahmad Dhani dengan admin Twitter âª@AHMADDHANIPRAST, yakni â¬Suryopratomo Bimo
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang diposting Darma? Darma Berbagi Postingan di Media Sosial, Berada di Masjid Nabawi pada Hari Minggu. Potret Terbaru Tommy Soeharto Terungkap Saat Darma Mangkuluhur Umrah ke Tanah Suci Darma Mangkuluhur Sedang Umroh Darma Tegaskan Sedang Jalani Ibadah Umrah Melalui Insta Story-nya.
"Jadi dakwaan jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Ahmad Dhani yang sudah ada di Twitter yang diunggah oleh Bimo," jelas dia.
Dengan demikian, menurut Hendarsam, dakwaan tersebut belum jelas, apakah cuitan ujaran kebencian disangkakan kepada Ahmad Dhani adalah sama persis dengan yang dituliskan terdakwa dalam pesan Whatsapp kepada admin.
"Jadi jaksa tidak cermat dan lengkap menunjukkan fakta yang memenuhi unsur pidana, sehingga sepatutnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima," pungkas Hendarsam.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyebut cuitan diduga mengandung ujaran kebencian di akun @âªAHMADDHANIPRAST diunggah oleh pihak kedua yakni admin bernama â¬Suryopratomo Bimo. Namun apa yang dilakukan Bimo disebut jaksa bukan sebagai insiatif pribadi, melainkan hanya perpanjangan tangan dari pemilik akun yakni Ahmad Dhani.
"Lewat pesan WhatsApp Terdakwa meminta admin mengunggah cuitan sesuai dengan pesan teks yang dikirimkan," kata Jaksa Dedyng Wibianto.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAiman menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya