Kurir 25 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum, Liani Elisa Pinem, menuntut kurir 25 kilogram sabu-sabu yakni Iswandi Siahaan alias Wandi dengan hukuman mati. Warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati," kata Liani, Selasa (28/6).
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim, Abdul Kadir, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 19 Maret 2022. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Asro (dalam penyelidikan) menawarkan pekerjaan yakni mengantarkan sabu ke Kota Medan. Kemudian, terdakwa menyetujuinya.
Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam penyelidikan) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan. Selanjutnya, terdakwa diberikan upah senilai Rp900 ribu sekaligus menyewa kendaraan untuk membawa sabu ke Kota Medan.
Lalu, terdakwa menjemput sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam tiga buah karung. Kemudian, terdakwa bersiap berangkat menuju Kota Medan. Namun, saat mengisi BBM di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, terdakwa dihampiri personel dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, terdakwa langsung ditangkap beserta sabu-sabu yang dibawanya seberat 25 kilogram. Berdasarkan keterangan terdakwa, sabu-sabu itu diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa kd Kota Medan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya