KY pertanyakan proses seleksi hakim konstitusi di MA
Merdeka.com - Komisioner bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mempertanyakan proses seleksi hakim konstitusi yang dijalankan Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran proses tersebut dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang menurut dia sama tidak memiliki latar belakang hukum tata negara.
"Panselnya siapa saja kita tahu, apa ada tim penilai dari ahli konstitusi atau mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)?" ujar Taufiqurrahman di Jakarta, Rabu (3/11).
Taufiqurrahman membandingkan proses seleksi di MA dengan di lembaganya saat penjaringan calon hakim agung. Menurut dia, seleksi calon hakim agung di KY melibatkan pihak yang memiliki pengalaman di bidang pengadilan yaitu mantan Hakim Agung.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
"Kalau semua tim pansel dari dalam MA dan uji kelayakan juga tertutup, ini potensi tidak memenuhi syarat transparansi karena publik tidak tahu tes wawancaranya, tidak obyektif karena tidak ada anggota pansel dari luar dan tidak akuntabel karena pewawancara atau penilai tidak ada yang ahli konstitusi dan ketatanegaraan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Taufiqurrahman menyatakan terdapat empat syarat rekrutmen hakim konstitusi yang harus terpenuhi yaitu partisipatif, akuntabel, transparan, dan obyektif. Menurut dia, empat syarat ini telah dipenuhi DPR ketika mengusulkan calon hakim konstitusi, tetapi tidak dipenuhi oleh Presiden SBY.
"Nah, di MA apa sudah memenuhi empat syarat di atas?" terang dua.
Sebelumnya, MA telah mengumumkan dua hakim konstitusi baru yaitu Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul. Mereka akan menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang berakhir masa jabatan pada Januari 2015 dan Muhammad Alim yang akan memasuki masa pensiun pada April 2015.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkap sejumlah masalah yang diungkap para hakim konstitusi di sidang MKMK.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaKetua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang.
Baca Selengkapnya