Lama berpisah, 2 sahabat kembali bertemu di penjara karena sabu
Merdeka.com - Lama tak bertemu, dua sekawan, Ceri Rusadi alias Nanang (28) dan Kanto Warno alias Eno (30), secara kebetulan bertemu di tahanan. Keduanya diringkus polisi karena bisnis sabu.
Pelaku yang lebih dulu ditangkap adalah tersangka Eno di Jalan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (13/4) sore. Barang bukti diamankan berupa sabu seberat 9,40 gram atau senilai Rp 11 juta.
Keesokan harinya, polisi menangkap tersangka Nanang di Jalan Noerdin Pandji, Sukawinatan, Palembang, dengan barang bukti 95,7 gram sabu. Masing-masing tersangka mendapatkan sabu dari orang berbeda.
-
Bagaimana persahabatan mereka berdua setelah lama tak bertemu? Walau sudah lama tidak berjumpa, kedua sahabat ini tetap akrab dan saling support di Pematang Siantar.
-
Gimana mereka ketemu? Di balik pernikahannya yang terkesan sangat mendadak itu, banyak netizen menduga keduanya menikah melalui jalur perjodohan. Namun, dugaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh keduanya hingga 1 tahun usia pernikahannya.
-
Bagaimana mereka bertemu? Sejak perang meletus pada 7 Oktober lalu, pria Palestina ini, bersama dengan seluruh warga Palestina di Tepi Barat, dilarang masuk ke Israel, sehingga keduanya bertemu secara diam-diam di Ramallah.
-
Bagaimana pertemuan mereka? Di awal tahun 2020, Nella Kharisma terungkap menjalin hubungan dekat dengan Dory Harsa. Pertemuan mereka saat itu menggemparkan media sosial dan banyak orang langsung berusaha menjodohkan mereka.
-
Dimana Enzy dan suaminya bekerja? Saat ini, mereka sudah kembali ke Washington DC, di mana suami Enzy bekerja sebagai diplomat.
-
Bagaimana hubungan mereka sekarang? Setelah melewati badai dalam rumah tangga mereka, keduanya sepakat untuk memperbaiki hubungan dan kini kembali menunjukkan romantisme seperti dulu.
Tersangka Eno tidak menyangka kembali bertemu dengan sejawatnya yang sama-sama pernah bekerja di toko furniture. Keduanya sempat terpisah selama beberapa tahun terakhir. Tersangka Eno kini bekerja sebagai penjaga malam, sedangkan tersangka Nanang di tempat pengolahan kayu.
"Karena sama-sama jual sabu, kami ketemu lagi, sempat tidak ada kontak cukup lama. Giliran ketemu di penjara, tak disangka," ungkap tersangka Eno di Mapolda Sumsel, Selasa (18/4).
Sementara tersangka Nanang yang tinggal di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, merasa dijebak. Sebelumnya dia disuruh seseorang untuk mengantar sabu dengan iming-iming diupah sejumlah uang.
"Kayaknya dijebak karena pembeli itu ternyata polisi. Baru sekali antar sudah ditangkap, yang menyuruh tidak tahu kemana larinya, harusnya tanggung jawab," kata dia.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap melalui penyamaran sebagai pembeli. Dia pemasok berinisial A dan P ditetapkan sebagai buronan.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir dan pemakai," kata dia.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya