Lama Menduda, Pria di Lubuklinggau Tidak Tahan Lihat Putri Kandungnya Tidur
Merdeka.com - Seorang pria berinisial BK (26), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, JP (11). Pelaku tidak mampu membendung nafsunya setelah cukup lama menduda.
Peristiwa itu terjadi di rumah ibu pelaku di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (15/5). Pelaku ketika menjenguk korban sekaligus menginap beberapa hari.
Malam harinya, pelaku melakukan aksi itu ketika putrinya sedang tidur di ruang tengah. Namun begitu melakukan pemerkosaan, korban terbangun lalu pindah ke kamarnya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pelaku menyusul dan lagi-lagi mencabulinya. Korban yang enggan perbuatan lebih jauh dari ayahnya memilih pindah tidur ke kamar pamannya.
Tidak hilang akal, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada malam berikutnya. Kali ini terjadi di dapur, hanya saja kembali gagal lantaran korban melawan.
Takut terulang lagi, korban pun menceritakan kejadian itu ke pamannya atau kakak kandung pelaku. Alhasil keluarga tak terima sehingga melapor ke polisi dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kasatreskim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka berdalih tidak kuasa menahan nafsunya sejak bercerai tiga tahun lalu. Dia sengaja menginap di TKP agar rencananya berhasil.
"Korban putri kandungnya sendiri, alasannya lama menduda" ungkap Robi, Senin (22/5).
Atas perbuatannya, terangka dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncyo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnya