Larang Transaksi Kripto, Gubernur Bali Tak Khawatir Kunjungan Wisman Turun
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster tidak khawatir larangan transaksi kripto di Bali akan berdampak kepada berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Dia ingin turis yang datang ke Pulau Dewata lebih tertib.
"Tidak, saya tidak takut. Kita ingin orang tertib yang ke Bali ini dan jangan bikin masalah," ujar Koster saat konferensi pers seusai rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5).
Dia pun menegaskan kasus transaksi kripto dalam jasa kepariwisataan di Bali sudah ditangani Polda Bali,
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing diharapkan bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Kenapa Megawati meminta Bali tidak fokus hanya pada pariwisata? 'Boleh (memikirkan sektor pariwisata), tapi kan terukur dengan kecil pulaunya. Ini nggak, ayo diantem beeemm. Lalu rakyatnya nanti kan kasihan, tidak menikmati,' tutur Megawati.
-
Bagaimana cara Kutai Timur meningkatkan jumlah wisatawan? Selain gencar mempromosikan di berbagai event, perbaikan sarana dan prasarana penunjang juga terus ditingkatkan, termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang dibahas oleh industri pariwisata Bali saat bertemu Pj Gubernur? Selain membicarakan sejumlah isu di bidang pariwisata, pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
"Kalau yang kripto sudah diatasi oleh Bapak Kapolda dan usul itu sudah ada dan diproses hukum," kata Koster.
Seperti diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan transaksi kripto selama di Bali akan ditindak tegas berupa pendeportasian. Pemilik usaha bisa dikenai sanksi bila menerima pembayaran dengan uang kripto.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Hal itu ditegaskan Koster terkait adanya pemberitaan terkait dengan penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Tindakan itu melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7, Tahun 2011 tentang Mata Uang. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, teknologi modern boleh berkembang tapi jangan sampai kehilangan budaya dan adat istiadat.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca Selengkapnya