Limbah Medis Penanganan Pasien Covid-19 di Kaltim Capai 2,5 Ton
Merdeka.com - Limbah medis yang dihasilkan selama penanganan pasien Covid-19 di Kalimantan Timur mencapai 2,5 ton. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal menjelaskan, limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tentu saja, pengelolaannya harus sesuai standar penanganan limbah yang sudah diatur.
"Kami melakukan langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesuai prosedur operasional standar," kata Encek, Jumat (3/4).
Apa saja yang menjadi limbah medis penanganan Covid-19? Encek menyebut limbah medis meliputi masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas dan wadah bekas makan dan minum. Selain itu ada juga alat dan jarum suntik, alat infus, sarung tangan serta peralatan dari laboratorium.
-
Siapa yang membersihkan limbah? Pada Minggu (4/6) lalu, sejumlah aktivis bersama warga membersihkan limbah busa tersebut.
-
Mengapa pengelolaan limbah B3 penting untuk kesehatan? Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
-
Bagaimana Pertamina Hulu Rokan mengelola limbah air? Pengelolaan limbah air terproduksi dilakukan dengan lahan basah buatan (Constructed Wetland) yang berbasis teknologi hidro.
-
Apa yang dilakukan Pertamina Hulu Rokan untuk mengelola limbah air? PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaparkan inovasinya dalam pembuatan lahan basah untuk mengelola limbah air terproduksi dampak dari kegiatan operasionalnya.
-
Apa definisi limbah organik? Pengertian limbah organik adalah sisa bahan atau sampah yang dapat didaur ulang dan berasal dari makhluk hidup, seperti limbah makanan, limbah kotoran makhluk hidup, ataupun limbah tanaman.
-
Dari mana saja sumber limbah cair? Terdapat beberapa sumber utama pencemaran air di seluruh dunia. Pertama adalah aktivitas pertanian.
Encek menjelaskan, pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang persyaratan teknis pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pengelolaan limbah di masa pandemic Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 24 Maret 2020 tentang pengelolaan limbah infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19," papar Encek.
Di Kaltim, tambahnya, saat ini ada Sembilan rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Semua rumah sakit itu telah menangani pasien Covid 19 mulai dari Orang Dengan Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
"Limbah-limbah itu berasal dari penggunaan ODP, PDP, dan pasien terjangkit Covid-19," ujarnya.
Dari Sembilan rumah sakit rujukan itu, sebagian besar sudah memiliki fasilitas pengelolaan limbah B3. Sehingga proses pengelolaan limbah bisa dilakukan secara mandiri sesuai prosedur yang telah diatur.
"Sedangkan untuk rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah namun memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3, dapat melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3," kata Encek.
Hingga tanggal 31 Maret 2020, rumah sakit rujukan Covid-19 sudah menghasilkan limbah sebanyak 2.495 kilogram. Dari jumlah itu, sebanyak 2.280 kilogram dilakukan pengolahan limbah secara mandiri dengan incinerator.
"Dan 213,5 kilogram diserahkan ke pihak ketiga," pungkasnya.
Pasien positif terjangkit Covid-19 hingga 2 April 2020 mencapai 21 orang. Satu pasien di antaranya telah meninggal dunia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.
Baca SelengkapnyaPengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaMencegah pencemaran, pengawasan dan kontrol bakal terus digencarkan.
Baca SelengkapnyaSampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaMayoritas sampah di Kaltim adalah sisa makanan sebanyak 51,11%, diikuti oleh plastik 19,5%, dan sampah kertas/karton 12,37%.
Baca SelengkapnyaKemensos mendirikan tiga lumbung sosial untuk pengidap kusta dan eks kusta di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaRatusan personel kebersihan diterjunkan dalam rangka operasi Grebek Sampah di Pesisir Merunda Kepu
Baca SelengkapnyaSelama libur lebaran armada tidak berhenti beroperasi untuk mencegah penumpukan-penumpukan sampah di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMochamad Ridwan Kamil, meresmikan Gedung Laboratorium Lingkungan Jawa Barat
Baca SelengkapnyaSudah sebulan limbah industri berbahaya mencemari Kali Bekasi sehingga menghambat pasokan air bersih.
Baca SelengkapnyaTercemarnya aliran Kali Bekasi ini menyebabkan pasokan air bersih untuk puluhan ribu warga Bekasi terganggu.
Baca SelengkapnyaKondisi Sungai Citarum semakin membaik. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat tetap berperan menanggulangi pencemaran di sungai itu.
Baca Selengkapnya