Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Bakal Kirim Surat Agar Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lainnya

LPSK Bakal Kirim Surat Agar Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lainnya Pengacara Bharada E. Instagram/@ronnytalapessy ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kepada majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan agar tidak menggabungkan sidang antara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan terdakwa lainnya.

"Intinya sih kami berharap untuk tidak digabung. Tapi kan memang majelis hakim yg menentukan dan memimpin jalannya persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (6/11).

Meski tetap menghargai keputusan hakim yang bakal menggabungkan pemeriksaan antara Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf, LPSK tetap akan mengirimkan surat agar menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator (JC), katanya

Kendati nantinya digabung, Susi memastikan jika pihaknya tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E baik secara fisik maupun psikis dalam menjalani sidang.

"Meskipun ini digabung, LPSK selalu siap untuk melindungi Richard Baik secara fisik maupun menyiapkan mentalnya," terang dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Keputusan itu menjadi momen pertama bertemunya mereka dalam sidang.

"Jadi sidang Senin akan kami gabung dengan saksi Ricky sama Kuat, Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu.

Adapun alasan menggabung sidang ketiga terdakwa adalah dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan. Sehingga perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Bharara E,799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa Bripka RR, dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terdakwa Kuat Maruf bakal digabung.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya saudara FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini (Bripka RR dan Kuat) karena kami mengejar waktu," jelasnya.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat, dan kepada LPSK penahanannya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tambah dia.

Dalam sidang nanti, terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, dan Novianto Rifai

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Baca Selengkapnya
Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK
Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK

LPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan

LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya