LPSK Bakal Kirim Surat Agar Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lainnya
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kepada majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan agar tidak menggabungkan sidang antara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan terdakwa lainnya.
"Intinya sih kami berharap untuk tidak digabung. Tapi kan memang majelis hakim yg menentukan dan memimpin jalannya persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (6/11).
Meski tetap menghargai keputusan hakim yang bakal menggabungkan pemeriksaan antara Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf, LPSK tetap akan mengirimkan surat agar menjadi pertimbangan majelis hakim.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Siapa yang dilindungi SalingJaga? Dalam acara ini Kitabisa juga memberikan penghargaan berupa perlindungan Asuransi Jiwa Salingjaga untuk 500 orang para pejuang isu perempuan.
-
Bagaimana Bregada Prajurit dilestarikan? Keberadaan Bregada Keraton yang menjadi saksi perjuangan melawan penjajah pada zaman dulu terus dilestarikan hingga kini. Salah satunya melalui Festival Bregada Prajurit yang diadakan Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman pada Rabu (15/5).
-
Siapa yang akan menjadi kuat jika melindungi orang yang dicintai? Seseorang akan menjadi kuat apabila melindungi seseorang yang dicintainya.
-
Siapa yang penting untuk dijaga perasaannya? 'Dengan kita menjadi orang yang bisa dipercaya oleh anak, artinya kita bisa jaga perasaannya, bisa jaga rahasianya, kita bisa jadi orang yang juga aman bagi mereka untuk mereka bercerita, untuk mereka bisa percaya sama kita,' kata Ratih.
-
Siapa yang harus selalu ada di samping kita? Sahabat adalah mereka yang tetap ada, walau seluruh dunia berkata kau tak lagi berharga.
"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator (JC), katanya
Kendati nantinya digabung, Susi memastikan jika pihaknya tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E baik secara fisik maupun psikis dalam menjalani sidang.
"Meskipun ini digabung, LPSK selalu siap untuk melindungi Richard Baik secara fisik maupun menyiapkan mentalnya," terang dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Keputusan itu menjadi momen pertama bertemunya mereka dalam sidang.
"Jadi sidang Senin akan kami gabung dengan saksi Ricky sama Kuat, Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu.
Adapun alasan menggabung sidang ketiga terdakwa adalah dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan. Sehingga perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Bharara E,799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa Bripka RR, dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terdakwa Kuat Maruf bakal digabung.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya saudara FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini (Bripka RR dan Kuat) karena kami mengejar waktu," jelasnya.
"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat, dan kepada LPSK penahanannya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tambah dia.
Dalam sidang nanti, terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, dan Novianto Rifai
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaLPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca Selengkapnya