LPSK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual 3 Pelaku di Makassar
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Ns (16), anak di bawah umur, seorang difabel yang menjadi korban kekerasan seksual di Makassar. Peristiwa itu terjadi Selasa (19/1) dini hari.
Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus. LPSK telah menyambangi kediaman korban di Makassar untuk menawarkan perlindungan.
"Dalam pertemuan dengan keluarga korban, dapat disimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra dan sangat membutuhkan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan. Kami lega karena keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," kata Livia melalui siaran pers yang diterima Minggu (24/1).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
Diketahui, tiga pelaku kekerasan terhadap korban Ns ini masing-masing berinisial Wr (18), Gn (23) dan AS, (22) telah diringkus pihak Polrestabes Makassar dalam waktu yang tidak bersamaan.
Nasib nahas yang menimpa Ns ini bermula saat dia berkenalan dengan salah seorang pelaku iti melalui media sosial. Sepekan setelah berkenalan, terjadilah peristiwa tersebut.
Para pelaku ini, tidak hanya memperkosa secara bergiliran, tetapi juga memvideokan aksi bejatnya. Dan video itu dijadikan alat untuk mengancam dan memeras orang tua korban senilai Rp 5 juta jika tidak ingin video itu diviralkan.
Orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian setelah mendapat ancaman melalui telepon dari pelaku. Dan akhirnya para pelaku berhasil dibekuk.
Livia menjelaskan, sepanjang 2020-2021, LPSK sedang memberikan perlindungan kepada 14 korban dengan status penyandang disabilitas.
"Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan seksual," ujarnya.
Data yang dimiliki LPSK, ada beberapa kasus kekerasan seksual di Sulsel yang kerap menarget kaum disabilitas. Ini dilakukan secara beramai-ramai.
"Kami menemukan kasus korban disabilitas rungu-wicara diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Kabupaten Enrekang," ungkapnya.
Dia mengingatkan bahaya predator kekerasan seksual yang melakukan aksinya di dunia maya.
"Mereka (predator kekerasan seksual) perlu diwaspadai karena di masa pandemi ini, banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet," kata Livia Iskandar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaLPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca Selengkapnya