MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
MA melakukan pemeriksaan khusus terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan pelanggaran etik menjadi sorotan publik.
Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan khusus terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan pelanggaran etik menjadi sorotan publik. Hasilnya, para hakim agung dinyatakan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap majelis hakim kasasi Ronald Tannur dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Ketua MA. Sementara hakim agung yang menjalani pemeriksaan yakni Soesilo selaku Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo selaku Anggota.
“Pemeriksa khusus dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan telah rampung dilaksanakan dan laporannya sudah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI,” jelas dia.
Pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung itu merupakan buntut pengungkapan makelar kasus alias markus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan petinggi MA dan diketahui pernah bertemu dengan salah satu hakim agung dari majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Tim Pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.
Terungkap, Ronald Tannur Bertemu Zarof Ricar
Yanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu memang mengungkapkan bahwa salah satu hakim agung berinisial S dari majelis kasasi kasus Ronald Tannur pernah bertemu Zarof Ricar. Pertemuan itu terjadi dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” kata dia.
Sementara itu, untuk hakim agung inisial A dan S tidak dikenal oleh Zarof Ricar, serta tidak pernah bertemu. Yang pasti, sambung Yanto, pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
“Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi Penuntut Umum, menyatakan terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebgaimana dipublikasikan pada Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI,” Yanto menandaskan.