VIDEO: Usai Diperiksa KPK, Ahok PDIP Blak-blakan Korupsi LNG di Pertamina
Usai diperiksa selama satu jam, Ahok dengan tegas mengatakan kasus korupsi tersebut bukan di zaman dirinya.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), pada Kamis, 9 Januari 2025.
Usai diperiksa selama satu jam, Ahok dengan tegas mengatakan kasus korupsi tersebut bukan di zaman dirinya.
Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
Ahok mengatakan kasus pengadaan LNG terkuak pada awal tahun 2020. Dimana mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, dianggap telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.