Mabes Polri: Anggota polisi aktif tidak boleh berbisnis
Merdeka.com - Mabes Polri menegaskan anggota polisi aktif tidak boleh berbisnis karena terbentur dengan kode etik Kepolisian. Anggota polisi mesti mengabdi kepada negara dan fokus pada tujuan Polri.
"Anggota polisi aktif tidak boleh berbisnis sebab terbentur dengan kode etik dan norma Kepolisian. Kecuali anggota keluarga polisi itu, baru boleh asal tidak melanggar hukum yang berlaku," ujar Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Terkait Aiptu LS yang memiliki bisnis di luar profesinya sebagai anggota Polri, Boy menjelaskan LS telah melanggar kode etik dan norma Kepolisian.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa PPK dan PPS Situbondo dianggap melanggar kode etik? Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
-
Bagaimana PPK dan PPS melanggar kode etik? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Soal LS, kan sudah jelas. Anggota polisi aktif dilarang berbisnis karena terbentur kode etik dan norma," jelas Boy.
Namun, Boy tidak menjelaskan secara rinci aturan pelarangan berbisnis untuk polisi aktif tersebut.
Diketahui, Aiptu LS, bintara polisi yang berdinas di Polres Raja Ampat, Papua, memiliki rekening kumulatif senilai Rp 1,5 triliun.
LS diketahui sebagai pengusaha yang berbisnis BBM dan perhutanan. Penyidik menduga bisnis LS itu ilegal, bahkan LS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. LS ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging dan perminyakan.
"LS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perhutanan dan perminyakan, kemarin," ujar Direktur Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/5). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaKasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Baca SelengkapnyaPengakuan Ipda Rudy Soik, dia dipecat karena membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri larang anak buahnya pamer kekayaan
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaSurat Telegram Kadivpropam Polri Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Selengkapnya