Mabuk Bareng, Pelajar di Samarinda Tikam Teman Karena Kesal Ditinggal Pergi
Merdeka.com - Cn, pelajar SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan kepolisian. Dia ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Ad, yang juga anak bawah umur. Motifnya, kesal ditinggal pergi Ad, usai menenggak miras bareng.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (3/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku Cn dan Ad, janjian minum miras bareng. Namun Ad, pulang lebih dulu meninggalkan Cn sendirian.
"Iya, benar. Mereka berdua ini, mabuk bareng," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/4).
-
Kenapa anak SD di Jombang tega menganiaya temannya? Diduga korban takut karena di lokasi kejadian ada teman pelaku.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ditinggalkan Ad, Cn naik pitam. Dia mengejar Ad, dan mencegat Ad di tengah jalan, kawasan Jalan Pelopor, Sungai Kunjang. "Pelaku menampar korban. Kemudian, mengeluarkan badik," ujar Purwanto.
"Pelaku menikamkan badik ke pinggang kiri, ditangkis korban. Kemudian pelaku menikamkan lagi ke rusuk kanan, korban terluka," tambah Purwanto.
Usai menikam korban, pelaku melarikan diri, Minggu (4/4) dini hari. "Korban dibantu temannya dibawa ke Hermina (RS Hermina). Jadi, begitu orang tuanya tahu, lapor ke Polsek, dan kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap Purwanto.
"Pelaku kami amankan Minggu siang kemarin, kami bawa ke Polsek. Dia mengaku kesal dengan korban, karena ditinggal korban," jelas Purwanto.
Pelaku ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 UU No 35/2004 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami amankan barang bukti badik, yang digunakan pelaku untuk menikam korban," tutup Purwanto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaEmosi pelaku memuncak saat korban memfoto dan mengolok-oloknya saat salat Jumat.
Baca SelengkapnyaPelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Baca SelengkapnyaBocah itu mengaku telah dicekoki arak madu oleh teman-temannya.
Baca SelengkapnyaViral Remaja Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung, Ini Pengakuannya saat Diinterogasi Warga
Baca SelengkapnyaIA (17) tidak bernyawa setelah mengkonsumsi minuman keras bersama temannya.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaAksi perundungan dialami oleh Siswa SMP Negeri 2 Cimanggu di Cilacap oleh temannya sendiri. Korban mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan temannya.
Baca Selengkapnya