Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan karyawan Sindo Jateng hingga kini belum dapat pesangon

Mantan karyawan Sindo Jateng hingga kini belum dapat pesangon Karyawan Sindo Biro Jawa Tengah. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Sejak di-PHK tanggal 5 Juni 2017 hingga hari ini, mantan karyawan koran Sindo Jawa Tengah (Jateng) belum juga mendapat pesangon. Mereka akhirnya mengadukan persoalan ini ke sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

"Sampai saa ini belum ada kepastian mengenai pesangon kami. Ini jelas, jika seorang HT (Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo) tidak mengindahkan perintah Menteri Tenaga Kerja yang merupakan bagian dari pemerintah," kata Koordinator Paguyuban Solidaritas Sindo Jateng (Sijateng) Agus Joko Mulyono di Sekretariat AJI, Jalan Nakula, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (27/7).

Agus menerangkan, hingga kini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan perusahaan dinilai mempermainkan nasib 26 karyawan, dan terkesan plin-plan dan mengada-ada.

"Tanggal 5 Juni di-PHK, tanggal 22 Juni ada lima karyawan yang dimutasi ke Jakarta. Kemudian 13 Juli berubah lagi, surat PHK yang sudah diterima karyawan dinyatakan dicabut. Dan pertemuan terakhir, 24 Juli, semuanya dinyatakan PHK," terang Agus.

Agus menceritakan, sikap menghindari kewajiban pemberian pesangon juga ditunjukkan PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan menawari karyawan untuk mengelola Koran Sindo Jateng. Padahal karyawan tidak punya kemampuan untuk mengelola

perusahaan media.

"Itu hanya akal-akalan dan mengada-ada. Kalau sudah diterima kemudian bangkrut maka mereka bisa bebas dari kewajibannya. Bagi kami, sejatinya karyawan juga tidak saklek dengan besaran pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, dua kali PMTK," ungkap Agus.

Hanya saja menurut Agus penawaran yang diberikan selama ini masih jauh dari harapan, sehingga untuk sementara ini mediasi yang mereka lakukan tidak membuahkan keputusan.

"Terakhir kali, perusahaan menawarkan akan memberikan kami pesangon 1 kali PMTK dan kami tolak karena masih belum senilai pengabdian kami. Ini kan aneh dan sangat tidak sesuai dengan grup media yang katanya terbesar se-Asia Tenggara," tegasnya.

Belum lagi persoalan kewajiban gaji pada bulan Juli ini. Dalam aturan dinyatakan jika dalam masa PHK belum tuntas, maka perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya selama belum ada kesepakatan.

"Namun bulan ini gaji teman-teman kami dibayarkan tidak full, ada yang hanya dapat Rp 200 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Ini kan jelas tidak benar," imbuhnya.

Ketua AJI Kota Semarang Edi Faisol yang menerima aduan 26 mantan karyawan Koran Sindo Jateng mendesak persoalan industrial di Koran Sindo bisa selesai secepatnya, dengan mengacu aturan yang berlaku.

"Kalau AJI tetap mendampingi perjuangan teman-teman Sindo. Karena ini menjadi negosiasi harga mati. Ini harus dibayarkan oleh MNI harus membayar dua kali ketentuan. Langkah Tripartit nanti kita dampingi. Kalau mereka tidak respons kita tempuh jalur PHI. Ini langkah paling terakhir dan perang terbuka," tegasnya.

Edi menilai HT punya kemampuan finansial untuk memenuhi hak karyawan, apalagi HT punya partai yang akan terjun ke dalam pertarungan politik tahun 2019. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pemberian pesangon sesuai ketentuan.

"Pemilik media punya partai bersaing 2019. Perlawanan kita tidak hanya perlawanan pribadi. Tapi dia memiliki partai yang tidak layak sebagai organisasi parpol yang memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia. Ngurusi karyawan saja tidak mampu, apalagi ngurusi partai. Jangan-jangan di partai se-Indonesia ditindas dia," sindirnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar

Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan

Penunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan

Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.

Baca Selengkapnya
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri

Saat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.

Baca Selengkapnya
Disnaker DKI Jakarta Buka Suara soal Kabar Induk TikTok Bakal PHK Pekerja e-Commerce Indonesia
Disnaker DKI Jakarta Buka Suara soal Kabar Induk TikTok Bakal PHK Pekerja e-Commerce Indonesia

Adapun kabar PHK ini disebut akan berlangsung pada bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya