Mantan karyawan Sindo Jateng hingga kini belum dapat pesangon
Merdeka.com - Sejak di-PHK tanggal 5 Juni 2017 hingga hari ini, mantan karyawan koran Sindo Jawa Tengah (Jateng) belum juga mendapat pesangon. Mereka akhirnya mengadukan persoalan ini ke sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
"Sampai saa ini belum ada kepastian mengenai pesangon kami. Ini jelas, jika seorang HT (Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo) tidak mengindahkan perintah Menteri Tenaga Kerja yang merupakan bagian dari pemerintah," kata Koordinator Paguyuban Solidaritas Sindo Jateng (Sijateng) Agus Joko Mulyono di Sekretariat AJI, Jalan Nakula, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (27/7).
Agus menerangkan, hingga kini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan perusahaan dinilai mempermainkan nasib 26 karyawan, dan terkesan plin-plan dan mengada-ada.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kapan PHK karyawan teknologi mulai terjadi? Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri teknologi tidak menunjukkan tanda-tanda melambat pada 2024.
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Apa yang terjadi pada Pegawai Konveksi di Jakbar? Setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter jaga dan tim identifikasi Polres Metro Jakarta Barat disebutkan kalau CSC mengalami luka serius di kepala pelipis kanan, pipi kanan serta rahang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tanggal 5 Juni di-PHK, tanggal 22 Juni ada lima karyawan yang dimutasi ke Jakarta. Kemudian 13 Juli berubah lagi, surat PHK yang sudah diterima karyawan dinyatakan dicabut. Dan pertemuan terakhir, 24 Juli, semuanya dinyatakan PHK," terang Agus.
Agus menceritakan, sikap menghindari kewajiban pemberian pesangon juga ditunjukkan PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan menawari karyawan untuk mengelola Koran Sindo Jateng. Padahal karyawan tidak punya kemampuan untuk mengelola
perusahaan media.
"Itu hanya akal-akalan dan mengada-ada. Kalau sudah diterima kemudian bangkrut maka mereka bisa bebas dari kewajibannya. Bagi kami, sejatinya karyawan juga tidak saklek dengan besaran pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, dua kali PMTK," ungkap Agus.
Hanya saja menurut Agus penawaran yang diberikan selama ini masih jauh dari harapan, sehingga untuk sementara ini mediasi yang mereka lakukan tidak membuahkan keputusan.
"Terakhir kali, perusahaan menawarkan akan memberikan kami pesangon 1 kali PMTK dan kami tolak karena masih belum senilai pengabdian kami. Ini kan aneh dan sangat tidak sesuai dengan grup media yang katanya terbesar se-Asia Tenggara," tegasnya.
Belum lagi persoalan kewajiban gaji pada bulan Juli ini. Dalam aturan dinyatakan jika dalam masa PHK belum tuntas, maka perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya selama belum ada kesepakatan.
"Namun bulan ini gaji teman-teman kami dibayarkan tidak full, ada yang hanya dapat Rp 200 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Ini kan jelas tidak benar," imbuhnya.
Ketua AJI Kota Semarang Edi Faisol yang menerima aduan 26 mantan karyawan Koran Sindo Jateng mendesak persoalan industrial di Koran Sindo bisa selesai secepatnya, dengan mengacu aturan yang berlaku.
"Kalau AJI tetap mendampingi perjuangan teman-teman Sindo. Karena ini menjadi negosiasi harga mati. Ini harus dibayarkan oleh MNI harus membayar dua kali ketentuan. Langkah Tripartit nanti kita dampingi. Kalau mereka tidak respons kita tempuh jalur PHI. Ini langkah paling terakhir dan perang terbuka," tegasnya.
Edi menilai HT punya kemampuan finansial untuk memenuhi hak karyawan, apalagi HT punya partai yang akan terjun ke dalam pertarungan politik tahun 2019. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pemberian pesangon sesuai ketentuan.
"Pemilik media punya partai bersaing 2019. Perlawanan kita tidak hanya perlawanan pribadi. Tapi dia memiliki partai yang tidak layak sebagai organisasi parpol yang memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia. Ngurusi karyawan saja tidak mampu, apalagi ngurusi partai. Jangan-jangan di partai se-Indonesia ditindas dia," sindirnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaSaat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca SelengkapnyaAdapun kabar PHK ini disebut akan berlangsung pada bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaDiharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca Selengkapnya