Mantan karyawati perusahaan leasing embat 76 HP senilai Rp 263 juta
Merdeka.com - Siti Rahma Yanik (24), bekas karyawati perusahaan pembiayaan meringkuk di sel Polsek Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diduga menggelapkan sekaligus melakukan penipuan dengan kerugian lebih Rp 200 juta.
Siti ditangkap polisi berdasarkan laporan Franky Wijaya, salah satu pemilik toko ponsel di Samarinda. Dalam laporannya, Franky membawa catatan 76 kali transaksi Siti Rahma mengambil ponsel di toko itu.
"Kerugian sebagai dilaporkan pelapor adalah Rp 263,4 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Jumat (7/9).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana Siti Badriah menghadapi penipuan? Siti Badriah menghadapi tantangan besar Karier Meroket dengan ‘Berondong Tua Siti Badriah percaya bahwa di setiap tantangan terdapat pembelajaran yang berharga. Meskipun terluka oleh pengkhianatan, dia tetap tegar dan gigih dalam perjuangannya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Harga puluhan ponsel yang diorder dan diambil oleh Siti, bervariasi mulai Rp 2,69 juta hingga Rp 5,5 juta per unitnya sejak tanggal transaksi 30 Mei 2018.
"Kalau mengambil ponsel itu, sepengetahuan dari toko. Alasannya dari pelaku, untuk dikreditkan kepada nasabah. Tapi saat mengambil ponsel itu ke toko, pihak perusahaan pembiayaan belum membayar kepada pihak toko," ujar Purwanto.
Pelaku terus berulang kali mengambil ponsel hingga 76 unit, pada tanggal 25 Agustus 2018. Sempat tidak curiga karena bermitra dengan perusahaan pembiayaan itu, akhirnya pihak toko mengecek ke perusahaan pembiayaan.
"Handphone milik toko itu ada 76 unit. Pemilik toko akhirnya melaporkan ke kepolisian, lantaran ketiadaan pembayaran ke pihak toko (atas ponsel yang diambil pelaku dengan alasan akan dikreditkan kepada nasabah)," ungkap Purwanto.
Hasil pengecekan belakangan diketahui, Siti Rahma tidak lagi bekerja sebagai karyawati perusahaan pembiayaan itu. "Dulunya memang benar karyawati perusahaan itu. Tapi, saat kejadian itu, pelaku sudah diberhentikan sebagai karyawati perusahaan," terang Purwanto.
Surat tanda bukti terima ponsel dari toko kepada Siti Rahma, jadi barang bukti kepolisian. Siti sendiri ditetapkan jadi tersangka, dengan pasal penggelapan dan atau penipuan, seperti diatur KUHP. "Kasus ini masih kita kembangkan," demikian Purwanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku bekerja sebagai agen di Badan Intelejen Indonesia (BIN).
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca Selengkapnya