Marak Penipuan Tiket Coldplay, Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Hati-Hati Saat Transaksi
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi digital saat membeli tiket Coldplay. Kewaspadaan ini juga berlaku untuk seluruh pembelian melalui transaksi digital.
"Mengenai tiket Coldplay ya, saya kira bukan hanya soal Coldplay tapi semua saja supaya masyarakat berhati-hati untuk tidak mudah tertipu," kata Ma'ruf di Bali, Selasa (23/5).
"Banyak (penipuan) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," imbuhnya.
-
Bagaimana cara penipuan tiket Coldplay dilakukan? 'Saya menginfokan teman-teman semua bahwa supplier kami Ghisca Debora Aritonang telah melakukan scam/penipuan terhadap kita semua dengan modus penjualan tiket konser compliment,' sambungnya.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan tiket Coldplay? Hidup lagi cape-capenya, dapet kabar ade sendiri kena tipu tiket Coldplay … turns out the lady who’s behind it has successfully scammed about Rp15.000.000.000. juara sih lo, Ghisca Debora Aritonang,' tulis akun tersebut, Rabu (15/11).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
Ma’ruf menyebut, transaksi keuangan secara digital berpotensi terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Dalam semua hal, di transaksi-transaksi keuangan juga yang menggunakan digital, ini memang banyak penipuan-penipuan," ucapnya.
Otoritas Harus Lakukan Pengawasan
Mantan Rais Aam PBNU ini meminta keterlibatan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya penipuan dan meningkatkan sistem keamanan transaksi keuangan.
"Dan kedua, pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab, atau dari otoritas supaya hal-hal seperti ini tidak punya kesempatan," kata Wapres.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri segera memanggil vendor penyedia penjualan tiket konser Coldplay. Langkah itu sebagai tindak lanjut atas maraknya laporan korban penipuan pembelian tiket konser band asal Inggris tersebut.
"Akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Senin (22/5).
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keseruan konser Coldplay menyisakan masalah yang harus diselesaikan dan menjadi pelajaran, yakni banyaknya penipuan tiket.
Baca SelengkapnyaBanyak mengeluh karena menjadi korban penipuan tiket band asal London itu.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama promotor juga telah membuka posko pengaduan untuk calon penoton yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaPelaku penipuan mengirimkan modusnya di saat masyarakat lengah secara pikiran.
Baca SelengkapnyaPK Entertainment bertanggung jawab atas pembelian tiket secara resmi melalui tautan www.coldplayinjakarta.com
Baca SelengkapnyaPria asal Pamulang, Tangerang Selatan, MFR (24) dijemput polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.
Baca SelengkapnyaRijki berharap polisi segera mengusut tuntas kasus penipuan yang dialaminya secara cepat dan transparan.
Baca SelengkapnyaChandra memastikan akan mengusut kasus secara profesional. Termasuk, memanggil pihak promotor konser Coldplay.
Baca SelengkapnyaTersangka menjanjikan semua tiket akan diberikan ke korban pada 8 November 2023
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari para korban pelapor.
Baca SelengkapnyaPelaku jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAdapun terlapor dalam kasus ini seorang swasta berinisial DA.
Baca Selengkapnya