Masa tugas penyidik harus diatur dalam revisi UU KPK
Merdeka.com - Penarikan 20 penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. Agar tak terulang, masa tugas penyidik harus diatur dalam undang-undang.
"Ini tidak sehat. Mestinya aturan yang dijalankan dengan niat baik ini tidak ada yang berbenturan. Seandainya ada benturan berarti ada masalah di aturan," ujar Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek kepada wartawan, di Gedung DPR, Rabu (3/10).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, seandainya UU KPK direvisi, penyidik inilah salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas. Artinya semua itu punya alasan, penyidik itu sudah merasa nyaman sebagai penyidik di KPK.
-
Bagaimana cara mencegah musibah dari kotoran cicak? Bahkan diyakini jika kejatuhan kotorannya, sebaiknya segera membersihkan diri dan menghentikan segala aktivitas di luar rumah. Menurut mitos yang telah diyakini, kesehatan orang yang kejatuhan cicak tersebut akan menurun begitu saja.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Yasa Peksi Burak itu apa? Yasa Peksi Burak sendiri merupakan tradisi yang diadakan setiap tanggal 27 Rejeb tahun Jawa.
-
Bagaimana cara membuat pengusir cicak? Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan bahan-bahan utama, yaitu minyak kayu putih serta bawang merah dan bawang putih.
-
Bagaimana cara mencegah dampak polusi udara? Untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang telah disebutkan, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, seperti: • Menghindari paparan polusi udara sebisa mungkin.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Kepolisian dan beralis menjadi pegawai tetap di KPK. Saat ini KPK sedang mengkaji kemungkinan merekrut penyidik-penyidik itu sebagai pegawai tetap. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca Selengkapnya