Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Hanif Lontarkan Wacana Tambahan Dua Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Menaker Hanif Lontarkan Wacana Tambahan Dua Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Menaker Hanif. ©istimewa

Merdeka.com - Untuk mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melontarkan wacana agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program.

Kedua program itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

"Ini sekadar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit," kata Menaker Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara panel II, seminar nasional, bertema "Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi" dalam rangka 53 Tahun Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Sedangkan program JPS, kata Hanif yakni berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi.

"Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skillnya untuk mencari pekerjaan yang baru," katanya.

Menaker Hanif meyakini melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility.

"Mereka (korban PHK-red) bisa terus belajar, mereka bisa memperbaiki dan meng-upgrade skillnya dan bisa bekerja secara terus menerus," katanya.

Menaker menambahkan wacana penambahan dua program jamsos itu juga belum dibicarakan dengan Presiden. Menaker ingin hal Ini agar bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja dan dunia usaha. "Jika nanti hasil diskusi publik ternyata tidak setuju, ya tidak apa-apa," katanya.

Bagi Menaker Hanif program JKP itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus melindungi mereka agar tetap meningkatkan skillnya atau berubah skill mau alih bekerja sehingga orang terus bekerja.

Dengan adanya kedua program itu, nantinya, di satu sisi ekosistem ketenagakerjaan harus diperbaiki dan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja yang makin fleksiel. Di sisi lain, juga perlindungannya perkuat dengan dua program jamsos di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekali lagi kalian jangan salah tulis. Ini masih wacana, masih diskusi. Justru untuk memastikan pasar kerja yang makin dinamis dan fleksibel, bisa kita antisipasi lebih baik dari sisi perlindungan kepada tenaga kerja, " ujarnya seraya menyebut wacana tersebut belum dibicarakan dengan Presiden.

Menekar mengungkapkan ada lima program jaminan sosial yang dimiliki pemerintah selama ini. Pertama, jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan. Empat program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Menaker mengungkapkan wacana penambahan dua program jamsos sekaligus memperkuat jaminan sosial merupakan salah satu Pekerjaan Rumah (PR) bangsa Indonedia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Dua PR lainnya lanjut Menaker Hanif yaitu menyiapkan SDM yang berkualitas dengan terobosan melalui pelatihan vokasi dan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di tengah perkembangan dunia yang mengarah ke berbagai bentuk relasi ekonomi yang sifatnya jauh lebih fleksibel.

"Jadi tantangan ke depan terkait perbaikan ekosistem ketenagakerjaan yakni bagaimana negara hadir melindungi warganya/pekerjanya dalam pasar kerja yang semakin fleksibel," ujarnya.

Turut hadir sebagai pembicara sesi II lainnya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution; Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil; Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; Ketua Apindo Haryadi B. Sukamdani. (mdk/paw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Singapura Beri Subsidi Rp71 Juta bagi Pengangguran yang Terkena PHK
Pemerintah Singapura Beri Subsidi Rp71 Juta bagi Pengangguran yang Terkena PHK

PHK besar-besaran di sejumlah perusahaan besar menjadi perhatian serius bagi pemerintah Singapura.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta

Pelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa

Syarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

Komitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja

Alasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan
Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan

PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari sebuah perubahan yang bisa membawa Anda pada peluang baru.

Baca Selengkapnya
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Petamburan, Pramono Ungkap Strategi Bereskan Kemiskinan di Jakarta
Kunjungi Petamburan, Pramono Ungkap Strategi Bereskan Kemiskinan di Jakarta

Pramono juga mengungkapkan bahwa untuk mengentaskan kemiskinan pihaknya juga akan menggelar Job Fair setiap 3 bulan sekali.

Baca Selengkapnya