Mendagri serahkan ke KPU soal aturan Jusuf Kalla jadi Cawapres kembali
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bisa atau tidaknya Jusuf Kalla diusung kembali sebagai Cawapres. Sebelumya, PDIP, dalam rakernasnya muncul wacana menduetkan kembali Joko Widodo dengan Jusuf Kalla sebagai pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019.
Jusuf Kalla berpendapat tak bisa dicalonkan kembali sebagai wakil presiden. Sebab pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Mantan Sekjen PDIP itu mengatakan pasal tersebut multitafsir. Menurut dia terjadi perdebatan apakah pengertian dua periode berturut-turut atau tidak. Sehingga, muncul dua pendapat yang bisa menguatkan JK kembali menjadi wakil presiden atau malah tidak memperbolehkan.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Mengapa Surya Paloh lebih menginginkan Pilpres dua putaran? 'Bagi kami AMIN masuk putaran kedua dan menang itu lebih baik daripada hanya satu putaran saja,' kata Surya Paloh seusai usai rapat konsolidasi pemenangan NasDem pada Pemilu 2024 di Kota Ambon.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud minta Pemilu ulang? Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Siapa yang paling berpotensi masuk putaran kedua Pilpres 2024? 'Kemungkinan besar Pemilu berlangsung dua putaran. Dan, peluang paling besar yang masuk ke putaran kedua adalah Prabowo–Gibran dan Ganjar–Mahfud,' ucapnya.
"Begini ya masih debat kusir ya pengertian dua periode itu berturut-turut ataukah tidak," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/2).
Maka itu, Kementerian Dalam Negeri menaruh keputusan di tangan KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Tjahjo, KPU lebih berhak memberikan keputusan resmi boleh tidaknya Jusuf Kalla menjadi Cawapres untuk kedua kalinya.
"Saya kira mungkin pihak resmi yang menyampaikan apakah dari KPU kah atau apa. Penyelenggara kan KPU," imbuhnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan dirinya tak bisa menjadi wakil presiden sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Diketahui, Kalla telah menjadi wakil presiden dua kali, saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono dan sekarang bersama Joko Widodo.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," kata JK.
Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.
"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, menguat isu Pilpres 2024 hanya satu putaran.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaKetika Paslon yang memiliki suara urutan ketiga biasanya akan berkoalisi dengan Paslon suara kedua.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaKedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca Selengkapnya