Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri serahkan ke KPU soal aturan Jusuf Kalla jadi Cawapres kembali

Mendagri serahkan ke KPU soal aturan Jusuf Kalla jadi Cawapres kembali Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bisa atau tidaknya Jusuf Kalla diusung kembali sebagai Cawapres. Sebelumya, PDIP, dalam rakernasnya muncul wacana menduetkan kembali Joko Widodo dengan Jusuf Kalla sebagai pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019.

Jusuf Kalla berpendapat tak bisa dicalonkan kembali sebagai wakil presiden. Sebab pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Mantan Sekjen PDIP itu mengatakan pasal tersebut multitafsir. Menurut dia terjadi perdebatan apakah pengertian dua periode berturut-turut atau tidak. Sehingga, muncul dua pendapat yang bisa menguatkan JK kembali menjadi wakil presiden atau malah tidak memperbolehkan.

Orang lain juga bertanya?

"Begini ya masih debat kusir ya pengertian dua periode itu berturut-turut ataukah tidak," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/2).

Maka itu, Kementerian Dalam Negeri menaruh keputusan di tangan KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Tjahjo, KPU lebih berhak memberikan keputusan resmi boleh tidaknya Jusuf Kalla menjadi Cawapres untuk kedua kalinya.

"Saya kira mungkin pihak resmi yang menyampaikan apakah dari KPU kah atau apa. Penyelenggara kan KPU," imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan dirinya tak bisa menjadi wakil presiden sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Diketahui, Kalla telah menjadi wakil presiden dua kali, saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono dan sekarang bersama Joko Widodo.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," kata JK.

Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.

"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Yakin Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran
Jusuf Kalla Yakin Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

Belakangan ini, menguat isu Pilpres 2024 hanya satu putaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi

Keduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?

Ketika Paslon yang memiliki suara urutan ketiga biasanya akan berkoalisi dengan Paslon suara kedua.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran
Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran

Kedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron

Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya