Menengok kembali perjalanan kasus Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Anas menjadi tersangka setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin membeberkan Anas terlibat dalam proyek Hambalang.
Anas secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Setelah beberapa kali, KPK menelaah dan meminta keterangan dari para saksi-saksi kasus tersebut. Selang satu hari, Anas langsung menyatakan mundur dari Ketua Partai Demokrat . "Kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua umum Partai Demokrat ," kata Anas ketika itu.
Namun, Anas mencurigai statusnya sebagai tersangka karena adanya faktor non hukum yang ingin menjatuhkan namanya. Dia membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek itu. Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam upaya pemenangan tender proyek.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Anas Urbaningrum tidak ingin dipaksakan untuk bertemu SBY? “Begini, jadi silaturahim itu sesuatu yang baik, tetapi silaturahim itu juga tidak harus dipaksakan waktunya, tempatnya kan begitu,“
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dua pekan sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, santer terdengar KPK bakal menjadikan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. Apalagi, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, semua anggota pimpinan KPK sudah sepakat menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Topik pilihan: denny indrayana | KPK
Namun dilaporkan tidak semua anggota pimpinan KPK menyetujui status tersebut, karena harus menunggu proses gelar perkara. Ketika polemik ini muncul di media, masyarakat kemudian dikejutkan dengan apa yang disebut sebagai beredarnya salinan draf surat perintah penyidikan atas nama Anas.
Anas menyatakan bocornya sprindik tersebut menjadi rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. "Rangkaian ini pasti tidak bisa dipisahkan dengan bocornya apa yang disebut sebagai sprindik," kata Anas.
Namun, hingga 10 bulan ditetapkan sebagai tersangka, Anas belum juga ditahan KPK . Ketua KPK Abraham Samad mengakui memang hingga saat ini Anas belum ditahan lantaran ruang tahan KPK masih full saat ini.
"Saya belum tahu, jadi saya belum bisa memastikan. Tapi kita berusaha secepatnya. Problemnya, ruang tahanan KPK itu sekarang lagi full," jelas Abraham.
Hari ini, Jumat (10/1), Anas kembali dipanggil KPK . Entah, hari ini Anas bakal menyambangi komisi antirasuah tersebut atau tidak. Alasannya, Anas sudah dua kali dipanggil KPK namun Anas mangkir dari semua panggilan KPK yang ditujukan kepadanya.
Ketua KPK Abraham Samad mengancam apabila Anas kembali mangkir maka KPK akan lakukan penjemputan paksa terhadap mantan ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut. "Hei Anas, kalau sampai kamu mangkir lagi, saya akan kirim penyidik buat jemput kamu!" tegas dia.
Abraham pun mengucapkan ucapan serupa hampir empat kali. Bahkan sesaat berada di dalam mobil sebelum meninggalkan gedung Kemenhan, Abraham kembali mengucapkan kalimat itu. "Saya akan kirim penyidik buat jemput kamu Anas!," ulang Abraham.
Apakah KPK akan jemput paksa Anas hari ini?
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaAnas belum memutuskan arah dukungan pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.
Baca Selengkapnya"Jadi saya tegaskan, saya melihat tidak ada bacapres yang dijegal secara tidak wajar di luar jalur politik," kataAnas.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya