Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Jelaskan Pasal RUU KUHP yang Dinilai Kontroversial

Menkum HAM Jelaskan Pasal RUU KUHP yang Dinilai Kontroversial Menkumham Gelar Rapat dengan Komisi III DPR RI. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP. Keputusan ini diambil lantaran draf RUU KUHP menuai polemik dan mendapatkan kritikan publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, banyak yang salah memahami pasal per pasalnya. Salah satunya soal gelandangan.

Pada Pasal 431 tertulis: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Yasonna menjelaskan maksud dari pidana ini.

"Gelandangan itu, kalau Belanda (KUHP yang lama) pakai hukum badan. Kalau sekarang (RUU KUHP) denda, enggak cukup dia bayar, hakim bisa memberikan hukuman alternatif. Diserahkan untuk dididik di panti-panti pendidikan pemerintah. Bisa dikasih kerja di dinas sosial. Suruh sapu jalan, nanti kami bayarin pasukan kuning itu," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9).

"Kurang baik apa ini. Terus ini dibilang kontroversial, mari kita lawan. Ya kan," lanjut dia.

Kemudian, soal pasal penghinaan Presiden. Pasal 219 berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Yasonna mengatakan, keberadaan pasal tersebut diperlukan. Negara lain pun menerapkan ini. Terlebih di Indonesia yang menjunjung tinggi budi pekerti.

"Saya sependapat kalau menghina harkat dan martabat Presiden itu dilarang. Di Jepang juga dilarang, itu di beberapa negara dilarang. Saya diajarkan orang tua saya, senior-senior saya, belajar budi pekerti. Negara yang berlandaskan Pancasila, kita diajarkan," ungkap Yasonna.

Yasonna beralasan, pemerintah tak ingin mewarisi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keadaban bangsa.

"Kalau masih mau exchange, boleh. Bahwa kami mau menjelaskan kalau penghinaan kepada jabatan Presiden," jelas Yasonna.

Menurutnya, selama ini Presiden Jokowi sudah biasa dihina. Dia mencontohkan gambar hidung pinokio Presiden Jokowi.

"Hidung saya diginiin, kayak, sudah deh. Adik-adik kita pendukung Pak Presiden, bisa tersinggung level keberadabannya," katanya.

"Keberadaban kita ini, membuat kita menjadi sangat liberal. Sehingga bisa memaki orang itu sah. Mau kemana bangsa ini kita bawa. Nilai-nilai Pancasila ini sudah mau mati," ucapnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menteri Anak Buah Jokowi Ungkap RUU ‘Kejar Tayang’ Titipan Pemerintah
Mantan Menteri Anak Buah Jokowi Ungkap RUU ‘Kejar Tayang’ Titipan Pemerintah

Yasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna soal RUU Titipan Pemerintah ke DPR, Permintaan Berat Goyang Iman
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna soal RUU Titipan Pemerintah ke DPR, Permintaan Berat Goyang Iman

Yasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Eks Menkum HAM Yasonna Ingatkan Menteri Hukum
VIDEO: Tegas Eks Menkum HAM Yasonna Ingatkan Menteri Hukum "Revisi UU Jangan Kejar Tayang!"

Dia menitip pesan, agar pembahasan dan revisi UU dilakukan secara mendalam.

Baca Selengkapnya
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu

Menkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.

Baca Selengkapnya
Menteri Yasonna Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Notaris Bermasalah
Menteri Yasonna Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Notaris Bermasalah

"Membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR "Kalau Tidak Kuat Iman, Bahaya!"

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mantan Menkumham Yasonna Beri Pesan Penting ke Menteri Natalius Pigai, Tekankan Isu HAM
VIDEO: Mantan Menkumham Yasonna Beri Pesan Penting ke Menteri Natalius Pigai, Tekankan Isu HAM

Yasonna Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, memberi pesan penting untuk Menteri HAM Natalius Pigai

Baca Selengkapnya
Yasonna Ngaku Telepon Supratman Andi Agtas Sebelum Dilantik jadi Menkumham, Ini Isi Pembicaraannya
Yasonna Ngaku Telepon Supratman Andi Agtas Sebelum Dilantik jadi Menkumham, Ini Isi Pembicaraannya

Supratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Selengkapnya
Yasonna Usai Dicopot Jokowi dari Menkum HAM: Jabatan Amanah, Tidak ada yang abadi
Yasonna Usai Dicopot Jokowi dari Menkum HAM: Jabatan Amanah, Tidak ada yang abadi

Yasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya