Menkum HAM Jelaskan Pasal RUU KUHP yang Dinilai Kontroversial
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP. Keputusan ini diambil lantaran draf RUU KUHP menuai polemik dan mendapatkan kritikan publik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, banyak yang salah memahami pasal per pasalnya. Salah satunya soal gelandangan.
Pada Pasal 431 tertulis: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Yasonna menjelaskan maksud dari pidana ini.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
"Gelandangan itu, kalau Belanda (KUHP yang lama) pakai hukum badan. Kalau sekarang (RUU KUHP) denda, enggak cukup dia bayar, hakim bisa memberikan hukuman alternatif. Diserahkan untuk dididik di panti-panti pendidikan pemerintah. Bisa dikasih kerja di dinas sosial. Suruh sapu jalan, nanti kami bayarin pasukan kuning itu," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9).
"Kurang baik apa ini. Terus ini dibilang kontroversial, mari kita lawan. Ya kan," lanjut dia.
Kemudian, soal pasal penghinaan Presiden. Pasal 219 berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Yasonna mengatakan, keberadaan pasal tersebut diperlukan. Negara lain pun menerapkan ini. Terlebih di Indonesia yang menjunjung tinggi budi pekerti.
"Saya sependapat kalau menghina harkat dan martabat Presiden itu dilarang. Di Jepang juga dilarang, itu di beberapa negara dilarang. Saya diajarkan orang tua saya, senior-senior saya, belajar budi pekerti. Negara yang berlandaskan Pancasila, kita diajarkan," ungkap Yasonna.
Yasonna beralasan, pemerintah tak ingin mewarisi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keadaban bangsa.
"Kalau masih mau exchange, boleh. Bahwa kami mau menjelaskan kalau penghinaan kepada jabatan Presiden," jelas Yasonna.
Menurutnya, selama ini Presiden Jokowi sudah biasa dihina. Dia mencontohkan gambar hidung pinokio Presiden Jokowi.
"Hidung saya diginiin, kayak, sudah deh. Adik-adik kita pendukung Pak Presiden, bisa tersinggung level keberadabannya," katanya.
"Keberadaban kita ini, membuat kita menjadi sangat liberal. Sehingga bisa memaki orang itu sah. Mau kemana bangsa ini kita bawa. Nilai-nilai Pancasila ini sudah mau mati," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaDia menitip pesan, agar pembahasan dan revisi UU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaMenkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.
Baca Selengkapnya"Membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, memberi pesan penting untuk Menteri HAM Natalius Pigai
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca Selengkapnya