Menpora Nahrawi Disebut JPU Terlibat Permufakatan Jahat Terima Rp11,5 M Suap KONI
Merdeka.com - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy. Fakta tersebut dimuat dalam surat tuntutan Ending dan Jhonny yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski dalam keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai staf pribadi Imam, dan Arif Susanto sebagai protokoler Kemenpora membantah adanya pertemuan dan penerimaan uang dari Ending. Namun jaksa mengesampingkan keterangan tersebut.
Sebab, jaksa menilai keterangan ketiganya dianggap berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti serta petunjuk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Siapa Menteri Olahraga pertama Indonesia? Secara mengejutkan, karier Maladi semakin meningkat tajam setelah dirinya ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk menjabat sebagai Menteri Olahraga pertama di Indonesia periode tahun 1950-1959.
"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).
Adapun rincian pemberian dengan total Rp11,5 miliar ;
- Maret sebesar Rp2 miliar melalui Ulum- Februari sebesar Rp500 juta melalui Ulum- Mei sebesar Rp3 miliar melalui Arief- Juni sebesar Rp3 miliar melalui Ulum- Juni sebesar Rp3 miliar melalui Ulum
Selain mengesampingkan bantahan Imam, Ulum, dan Arief, jaksa juga menilai ketiganya justru turut serta dalam penerimaan suap yang disebut sebagai terlibat pemufakatan jahat secara diam-diam.
"Menurut pandangan kami selaku penuntut umum dengan adanya keterkaitan dan bukti satu dengan lainnya menunjukkan adanya keikutsertaan daripada saksi tersebut dalam satu tindak pidana termasuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam," tukasnya.
Sementara itu dalam kasus ini Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara denda Rp150 juta, sedangkan Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.
Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca Selengkapnya