Menteri Nasir bentuk tim khusus berantas mafia ijazah palsu
Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir telah membentuk tim khusus untuk mengungkap dan memberantas mafia pembuat dan pengedar ijazah palsu. Hal itu menyusul banyaknya temuan di lapangan.
"Tim sudah dibentuk dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi termasuk dan Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi untuk melakukan penyelidikan," tegas Nasir kepada wartawan usai melepas peserta MBMI di kampus UNM, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8).
Dia menyebutkan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak terkait, maka tim mulai berjalan untuk memberantas peredaran dan pembuatan ijazah palsu mengingat perbuatan tersebut jelas-jelas mencoreng dunia pendidikan.
-
Apa ciri khas Nassar? Rambut bergelombang Nassar adalah ciri khas yang terkenal, juga dengan pakaian mewah yang selalu dikenakannya setiap saat.
-
Bagaimana cara meneruskan perjuangan pahlawan? Lanjutkan semangat persatuan dan perjuangan yang mereka bangun dengan mengisi kemerdekaan melalui prestasi-prestasi membanggakan.
-
Kenapa kita harus terus berjuang? Hidup ini seperti berjuang di medan perang, tapi kamu memiliki kekuatan untuk membuatnya jadi lebih indah.
-
Bagaimana Nassar mencapai kesuksesan? Meskipun menghadapi berbagai rintangan, Nassar berhasil menempuh perjalanan dari panggung-panggung kecil hingga mencapai puncak kesuksesannya.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
"Tim nantinya bekerja dalam bentuk investigasi guna menguak masalah yang saat ini meresahkan dunia pendidikan. Bila ditemukan oknumnya maka saksinya jelas, yakni pidana," ucap dia dikutip Antara.
Lanjut dia, dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jelas disebutkan bagi siapa saja yang memalsukan dan menggunakan ijazah palsu maka sanksinya yaitu pidana dan penjara.
"Bagi pembuat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sedangkan yang menggunakan atau pemegang ijazah palsu tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, jelas ini hukuman berat," ulasnya menegaskan.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang itu mengungkapkan pihaknya terus mengejar para pelaku pembuat dan pengedar ijazah palsu, sebab dianggap perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditolerir.
"Kami akan mengejar terus sampai titik darah penghabisan. Untuk itu, butuh bantuan semua pihak bila menemukan segera dilaporkan demi kebaikan kita semua serta menjamin mutu pendidikan kita," harapnya.
Dirinya juga menyinggung terkait Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang akan berlangsung disinyalir ada beberapa menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi calon Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Kami juga memburu kandidat baik Bupati, Wakil Bupati, Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPRD dan DPR saat mendaftar di KPU, diduga menggunakan ijazah palsu. Ini yang sementara dilakukan pendalaman," bebernya.
Selain itu lanjut dia, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan KPU guna merumuskan persoalan klasik ijazah palsu yang sering digunakan oknum-oknum tertentu memuluskan jalan para calon kepada daerah itu.
Tidak sampai di situ kata Nasir, tim juga akan menelusuri pelaku yang bermain baik di tingkat universitas, perguruan tinggi, dan sekolah melakukan perbuatan pemalsuan ijazah demi mendapatkan keuntungan sesaat.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan ini ketika menanggapi tentang satuan tugas atau satgas pemberantasan mafia tanah dan targetnya.
Baca SelengkapnyaNusron menambahkan, Kementerian ATR tak akan puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana saja
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan, dalam menangkap mafia tanah perlu langkah mendadak atau surprise. AHY juga menegaskan upaya tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaRaja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaPara pelaku nantinya juga akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.
Baca SelengkapnyaMenag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaAHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban.
Baca Selengkapnya