Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Suharso Ungkap Alasan Revisi UU IKN, Bukan Soal Pengumpulan Dana

Menteri Suharso Ungkap Alasan Revisi UU IKN, Bukan Soal Pengumpulan Dana Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membantah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) cacat. Menurutnya, salah satu alasan UU IKN direvisi untuk menghindari perdebatan kewenangan antara UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Oh enggak, enggak cacat, enggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12).

Dia membantah pembuatan UU IKN tergesa-gesa. Suharso berkata, lebih baik UU IKN direvisi sejak awal jika perlu ada yang diperbaiki.

Pada UU IKN banyak aturan turunan yang diturunkan ke PP maupun Perpres. Pemerintah ingin merapikan hal itu.

"Ya bukan. UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak, kita ini seperti pengarahan bapak presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu," ujarnya.

"UU kemarin bukan berarti kita gak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN, Itu yang harus ada dalam UU," tutup Suharso.

Revisi UU IKN untuk Mempermudah Kumpulkan Dana

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap beberapa alasan pemerintah mengusulkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya adalah mengubah mekanisme pembiayaan. Dasco bilang, dengan revisi akan memudahkan untuk mengumpulkan dana untuk pemindahan ibu kota.

"Dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan undang-undang IKN itu supaya lebih sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dana nya bisa lebih muda," jelas ketua harian Gerindra ini.

DPR memberi dukungan agar realisasi pemindahan ibu kota terealisasi. Maka DPR menyetujui permintaan pemerintah untuk dilakukan revisi UU IKN.

"Untuk tujuan yang lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," ujar Dasco.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Salah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa

Sufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Pertimbangkan Revisi UU IKN Kalau Bebani Keuangan Negara
Kubu AMIN Pertimbangkan Revisi UU IKN Kalau Bebani Keuangan Negara

Kubu Anies tetap melanjutkan program dan pembangunan pemerintah sebelumnya, yang kurang diperbaiki.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023

Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya