Migrant Care kritik revisi UU TKI tidak substansial
Merdeka.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care menilai revisi Undang-undang 32/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri masih cacat hukum dan tak ada perubahan yang menyeluruh.
"UU cacat hukum tak ada dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) secara substansi dan norma. Selama 11 tahun peraturan tersebut dipakai masih ada kekerasan pada buruh migran. Padahal sudah direvisi yang kedua kalinya, yang berubah hanya judul dan babnya, anak saya yang kelas 5 SD juga bisa mengubah itu," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (29/9).
Selain itu, kata dia, dalam penempatan konten Undang-undang 32/2004 tidak sesuai dan cenderung bersifat merugikan TKI.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
"Substansi norma HAM-nya enggak ada, masak UU yang isinya rumpun tenaga kerja tapi berada di rumpun ekonomi. Yang diatur bukan TKI tapi adalah PJTKI, bisnis penempatan TKI. Sehingga berwatak eksploitasi, swasta berperan banyak sudah tak sesuai dengan Nawa Cita Jokowi," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menuturkan agar anggota Komisi IX DPR menggodok revisi UU tersebut secara menyeluruh dan benar agar tak terjadi kecacatan hukum untuk kedua kalinya.
"Seharusnya ada semangat berbeda dalam revisi kedua, bukan hanya di formalitasnya, tapi enggak ada programnya. Sehingga kalau tidak sampai ke substansi akan cacat dua kali," terangnya.
"Serta memperhatikan aspek keadilan, dari proses perekrutan, pelatihan, penyaluran dan perlindungan, jaminan pemerintah dan koordinasi yang jelas antar lembaga yang berhubungan dengan migrasi. Agar pemerintah dan BNP2TKI, baru tahu TKI disiksa dari koran kemudian saling menyalahkan antar lembaga," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang paripurna, fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak aturan tersebut disahkan.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca Selengkapnya