Minta sidang ditunda, pengacara Novel Baswedan disemprot hakim
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, gugatan kedua Novel terkait penggeledahan dan penyitaan disidang untuk pertama kalinya dipimpin hakim tunggal Dahmi Wirda.
Di awal persidangan, salah satu kuasa Novel Baswedan, Uli Parulian Sihombing, meminta sidang hari ini ditunda karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Mendengar permintaan itu, hakim Dahmi langsung menegur tim kuasa hukum Novel yang dinilai tak siap menghadapi sidang.
"Saudara mau perang seharusnya sudah siap. Kedua belah pihak harus tahu bahwa sidang praperadilan ini sifatnya terbatas," kata Dahmi di ruang sidang empat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Uli coba menjelaskan alasan pihaknya melakukan penundaan. Menurutnya ada beberapa hal yang bersifat prinsipil harus diubah dalam berkas permohonan.
"Kalau yang diubah sifatnya prinsipil, sebaiknya saudara cabut permohonannya dan ajukan permohonan baru," ujar Dahmi.
Uli kemudian meralat ucapannya. "Bukan prinsip Yang Mulia, tapi ada soal kronologi," jawabnya.
Sebelum diputuskan untuk melanjutkan sidang besok, hakim Dahmi mulanya menawarkan agar perbaikan tersebut dilakukan hari ini, sehingga proses persidangan cukup diskors hingga sore hari. Namun penawaran itu ditolak oleh Uli.
Seusai persidangan, Uli pun membantah jika pihaknya belum siap menghadapi sidang perdana ini. Menurutnya, pihaknya baru mendapat undangan persidangan dari PN Jaksel pada Kamis (4/6) lalu.
"Dalam undangan itu kan juga dilampirkan berkas gugatan, saat kami baca kembali, ternyata ada beberapa redaksional yang harus kami perbaiki," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca Selengkapnya