Miris, proyek pemugaran pura di Bali dikorupsi
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek pemugaran sejumlah pura di Kabupaten Gianyar, Bali, mulai disidangkan yang melibatkan tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Selasa (18/2).
Ketiga terdakwa itu yakni Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali di Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa, Ketut Rata (Direktur CV Satrya Karya) dan I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama).
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 254 juta dari total anggaran proyek Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2012 sebesar Rp 6,3 miliar.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan keuntungan pada diri sendiri atau orang lain dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Made Suweda terungkap bahwa kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek pemugaran sejumlah tempat suci umat Hindu.
Namun, terdakwa I Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua CV tersebut.
Bahkan, terdakwa Gusti Lanang selaku pelaksana tugas Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gianyar tidak melakukan pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan di Gianyar serta pemugaran meru dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Blahbatuh.
CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, Gianyar, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Tampaksiring juga diperlakukan hal yang sama.
Akibat perbuatannya itu para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
JPU menduga ada indikasi bahwa pemugaran pura-pura tersebut belum rampung 100 persen karena adanya pemalsuan buku-buku atau daftar yang khusus dipergunakan menyerahkan berita acara serah terima pekerjaan.
Oleh karena itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 9 point 9.1, didasari oleh isi surat perjanjian yang mengatakan penyerahan proyek dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah pengerjaannya rampung 100 persen yang berita acara penyerahannya ditandatangani kedua belah pihak.
Ketiga terdakwa itu disidangkan dalam dua berkas perkara. Terdakwa Ketut Rata dan I Wayan Misi disidangkan dalam berkas yang persidangannya diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Early Sulistyowati dan seorang terdakwa lagi I Gusti Lanang Bagus Arnawa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaArief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter yang telah dikorupsi.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca Selengkapnya