Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, proyek pemugaran pura di Bali dikorupsi

Miris, proyek pemugaran pura di Bali dikorupsi Ilustrasi. ©AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek pemugaran sejumlah pura di Kabupaten Gianyar, Bali, mulai disidangkan yang melibatkan tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Selasa (18/2).

Ketiga terdakwa itu yakni Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali di Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa, Ketut Rata (Direktur CV Satrya Karya) dan I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama).

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 254 juta dari total anggaran proyek Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2012 sebesar Rp 6,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan keuntungan pada diri sendiri atau orang lain dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Made Suweda terungkap bahwa kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek pemugaran sejumlah tempat suci umat Hindu.

Namun, terdakwa I Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua CV tersebut.

Bahkan, terdakwa Gusti Lanang selaku pelaksana tugas Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gianyar tidak melakukan pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan di Gianyar serta pemugaran meru dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Blahbatuh.

CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, Gianyar, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Tampaksiring juga diperlakukan hal yang sama.

Akibat perbuatannya itu para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

JPU menduga ada indikasi bahwa pemugaran pura-pura tersebut belum rampung 100 persen karena adanya pemalsuan buku-buku atau daftar yang khusus dipergunakan menyerahkan berita acara serah terima pekerjaan.

Oleh karena itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 9 point 9.1, didasari oleh isi surat perjanjian yang mengatakan penyerahan proyek dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah pengerjaannya rampung 100 persen yang berita acara penyerahannya ditandatangani kedua belah pihak.

Ketiga terdakwa itu disidangkan dalam dua berkas perkara. Terdakwa Ketut Rata dan I Wayan Misi disidangkan dalam berkas yang persidangannya diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Early Sulistyowati dan seorang terdakwa lagi I Gusti Lanang Bagus Arnawa.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE
Usut Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE

Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Geledah Kantor ESDM, Ini Barang-Barang yang Disita
Bareskrim Polri Geledah Kantor ESDM, Ini Barang-Barang yang Disita

Arief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter yang telah dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar

Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya