Miryam S Haryani resmi jadi tahanan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Miryam dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK untuk 20 hari ke depan.
Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Miryam kurang lebih hampir enam jam. Pantauan di lokasi, Miryam keluar Gedung KPK sekitar pukul 21.25 WIB. Saat keluar, Miryam sudah mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK.
Politikus Partai Hanura itu pun tidak mau berkomentar terkait penahanannya. Dia memilih bungkam saat awak media memberondong sejumlah pertanyaan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan anggota Komisi II DPR ini merangsek masuk dari kerumunan awak media. Dia menerobos awak media dan buru-buru masuk ke mobil tahanan yang sudah lebih dulu terparkir di depan Gedung KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan proses penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Miryam sendiri baru dimulai setelah polisi menangkap dan menyerahkan Miryam ke KPK, Senin (1/5) sore. Mantan anggota Komisi II DPR ini ditangkap di kawasan Kemang setelah sempat hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Selain memberi keterangan palsu, Miryam juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalil mendapat intimidasi dari penyidik KPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPenjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam sejak ditangkap pada Kamis (12/10) malam.
Baca SelengkapnyaHampir 10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaFirli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya