MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV Terkait Dugaan Kejanggalan Laporan Gugatan Usia Capres-Cawapres
MKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan yang kemudian diajukan kembali oleh Almas Tsaqibbirru.
MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV Terkait Dugaan Kejanggalan Laporan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan yang kemudian diajukan kembali oleh Almas Tsaqibbirru.
"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan. CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Jimly berujar, pelanggaran administrasi merupakan salah satu isu dugaan pelanggaran etik yang dipermasalahkan oleh para pelapor. MKMK juga akan memanggil kembali Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena berkaitan dengan tugas panitera.
"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," imbuhnya.
Diketahui, kejanggalan penarikan dan pengajuan ulang berkas Almas diketahui dari pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief merinci, panitera MK menerima surat penarikan gugatan dari kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9). Surat itu bertanggal 26 September 2023.
Namun, MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 pada Sabtu (30/9) yang isinya pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah diserahkan sehari sebelumnya itu.
Lalu, pada Selasa (3/10), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas.
Menurut kuasa hukum Almas, surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima petugas keamanan bernama Dani pada Sabtu (30/9) malam.
Namun pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara, surat pembatalan penarikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10) pukul 12.04 WIB. Yang menerima surat itu pun bernama Safrizal.
Arief pun heran karena hari Sabtu merupakan hari libur. Oleh karena itu, ia menilai Almas memainkan kehormatan MK.