Nadzir Masjid dan Pengurus Gereja 'Hijrah' Jadi Pekerja Panen Sawit
Merdeka.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memutasikan 64 orang karyawan yang sebelumnya sebagai nadzir (pengelola) masjid dan pengurus gereja menjadi pekerja panen. Akibatnya, sejumlah rumah ibadah di area perkebunan minim aktivitas keagamaan. Termasuk pengajian anak - anak karyawan yang tidak berjalan seperti biasanya.
Ruslan (52), salah seorang karyawan yang bertugas sebagai nadzir masjid di kebun Devisi II PT Kencana Amal Tani (KAT) mengatakan, Manajer HR dan GA Duta Palma Group mengeluarkan keputusan supaya karyawan nadzir masjid dan pengurus gereja menjadi karyawan pekerja panen. Keputusan itu keluar pada Senin (12/11).
Keputusan ini sangat bertentangan dengan perjanjian kerja antara karyawan yang ditugaskan menjadi nadzir masjid dan pengurus gereja dengan pihak perusahaan.
-
Siapa yang rela rugi demi karyawan bisa salat tepat waktu? Menurut Budi, ketika seseorang mengutamakan Allah, maka semuanya akan dipermudah. Biasanya, dia meminta karyawan mematikan mesin saat azan berkumandang, sehingga para karyawan bisa salat tepat waktu. Padahal, dirinya bisa rugi hingga Rp30 juta saat mematikan mesin selama 15 menit.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa karyawan resign? 'Ini bisa menjadi alasan resign yang baik dan masuk akal terutama jika kamu merasa pergi kerja merupakan sebuah beban berat di pagi hari,' jelasnya.
-
Siapa yang terkena dampak dari tindakan karyawan magang tersebut? Perusahaan menegaskan bahwa operasi komersial daring mereka, termasuk model AI bahasa besar, tidak terpengaruh oleh tindakan karyawan magang tersebut.
"Kami prihatin melihat nasib anak didik Madrasah Diniah Awaliah ( MDA) yang tidak dapat melakukan aktifitas belajar agama karena para Nazir sebagai guru dimutasi menjadi pekerja panen," kata Ruslan, Selasa (27/11).
Senasib dengan Ruslan, Jupriadi, Diah Erlia yang bekerja di PT Seberida Subur juga mengalami hal sama. Termasuk Suparno, Muslihun, Samsudin, Sarjimin, Sutrisnan, Subahman dan M. Mumu yang merupakan karyawan PT KAT.
Mereka menilai kebijakan yang dilakukan Duta Palma Group hanya untuk mengurangi karyawan di sejumlah anak perusahaannya untuk menghindari pesangon atas PHK.
Manager PT KAT I, Somad menjelaskan, kebijakan perusahaan dilakukan karena keterbatasan tenaga kerja karyawan panen.
"Kemungkinan besar peraturan itu dibuat oleh Manager HR & GA untuk penyegaran yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ini telah tertuang dalam surat keputusan Nomor 250/SK- M/ HRD- RO/ XI/2018," kata Somad.
'Hijrahnya' nadzir masjid ini juga terjadi di PT Duta Palma Nusantara Kabupaten Kuansing. Datuk Penghulu Kenegerian Benai telah menyurati pihak PT DPN terkait pemindahan karyawan nazir masjid.
Menti Datuk Kepenghuluan Benai, Jamaris bersama kepala desa dan pemuka adat meminta agar para pengurus masjid yang dimutasi menjadi pekerja panen agar dipekerjakan kembali seperti semula. Ini dilakukan agar aktivitas ibadah di masjid masjid yang berada di lingkungan perusahaan kembali berjalan.
"Kita beri warning, karena tidak mungkin langsung demo seperti rencana warga. Kita masih melihat respon perusahaan serta perhatian pemerintah dan aparat terkait," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Aceh sebelumnya dihebohkan dengan viralnya video di sosial media yang menampakkan sosok Mbak Rara pawang hujan beraksi di Stadion Harapan Bangsa.
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca SelengkapnyaPWNU DKI Jakarta memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap kadernya, Zainul Maarif.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaAtas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.
Baca SelengkapnyaSejak 2010, Erwan telah berkomitmen menerapkan konsep manajemen spiritual dalam kariernya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaPWNU Jakarta telah memberhentikan Zainul Maarif dari kepengurusan
Baca Selengkapnya