Nasir Djamil minta proyek pembuangan tinja di makam ulama dihentikan
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil meminta proyek Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara gampong Pande dan Gampong Jawa harus dihentikan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, tidak pantas kawasan makam ulama dijadikan tempat pembuangan tinja manusia. Apa lagi itu merupakan situs sejarah peradaban Islam terbesar di Asia Tenggara.
"Sungguh tidak pantas lokasi makam ulama dijadikan tempat pembuangan kotoran manusia," kata Nasir Djamil, Rabu (30/8) via telepon genggamnya.
-
Dimana makam tersebut berada? Situs yang terletak di kota bersejarah Huainan tersebut adalah makam terbesar, tingkat tertinggi, dan paling kompleks secara struktural dari Negara Bagian Chu kuno, dan berusia lebih dari 2.200 tahun, kata National Cultural Heritag.
-
Dimana makam Nabi Muhammad berada? Melansir dari CNN, Makam Nabi Muhammad SAW terletak di dalam Masjid Nabawi. Lokasi ini dulunya merupakan kamar sang istri, Aisyah.
-
Dimana makam itu ditemukan? Makam ini terletak di dalam situs arkeologi Vulci, yang berada di antara kotamadya Montalto di Castro dan Canino di wilayah Lazio tengah.
-
Dimana makam tersebut ditemukan? Mastaba ini ditemukan di antara Abusir dan Saqqara, di wilayah piramida selatan Kairo, yang telah menjadi pusat penelitian arkeologi yang menarik bagi para ilmuwan dan sejarawan.
-
Mengapa makam itu penting? Desain makam dan artefak yang berharga menunjukkan jasad itu memiliki status penting dalam masyarakat Alemannic.
Menurutnya, bangsa yang besar adalah menghargai peninggalan sejarah yang ada di suatu daerah, bukan malah dihancurkan untuk dibangun bangunan lain. Sehingga situs sejarah itu bisa hilang tanpa jejak.
Apa lagi, kata anggota Komisi III DPR RI ini, lokasi pembangunan IPAL di Banda Aceh masih banyak di lokasi lain. Tak mesti dibangun di kawasan yang memiliki banyak peninggalan sejarah, yang merupakan identitas peradaban suatu bangsa.
"Harus segera dihentikan, masih banyak lokasi lainnya," tegasnya.
Penolakan pembangunan IPAL di lokasi situs sejarah ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Warga Gampong Pande pun terus menyuarakan agar situs sejarah itu tidak dirusak. Karena mereka menilai, makam yang ada di lokasi pembangunan IPAL itu adalah nenek moyang mereka masa lalu yang harus dirawat dengan baik.
"Tak boleh lagi ada perusakan, ini sungguh sangat sedih makam ulama digali dan dibangunan tempat pembuangan kotoran manusia," kata Ketua Khasanah Kerajaan Aceh, Teuku Raja Zulkarnaeni.
Katanya, kawasan pembangunan IPAL itu pada masa Badan Rebilitasi dan Rekontruksi (BRR) sudah dibebaskan seluas 61 hektare untuk cagar budaya. Seharusnya, kawasan cagar budaya tidak dibolehkan dipergunakan untuk alasan apapun.
"Dulu di sana itu (lokasi IPAL), pusat kerajinan, pusat perdagangan, pabrik dan bahkan tempat cetak uang dulunya," jelasnya.
Menurutnya, ada banyak bukti lokasi itu pusat kerjaan peradaban Islam terbesar di Asia Tenggara. Diantaranya, kawasan tersebut beberapa tahun lalu pernah heboh dengan ditemukan koin emas dalam rawa-rawa.
"Koin emas itu adalah alat tukar masa itu," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Murur di muzdalifah bisa saja dilakukan, namun itu tergantung keputusan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaTempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.
Baca SelengkapnyaDaerah aliran sungai (DAS) Citarum Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kini menjadi lautan sampah.
Baca SelengkapnyaSri Sultan HB X menyiapkan tempat pembuangan sementara, namun kapasitasnya juga sangat terbatas
Baca SelengkapnyaLokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaTPA Piyungan ditutup sementara sejak 23 Juli hingga 5 September 2023. Sultan pun menyiapkan lokasi pembuangan sampah sementara,
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaSkema ini dinilai lebih aman untuk menjaga keselamatan mereka dalam menjalani rangkaian puncak ibadah haji.
Baca Selengkapnya