Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku anggota TNI & Polri, Hermansyah diringkus saat palak pengusaha

Ngaku anggota TNI & Polri, Hermansyah diringkus saat palak pengusaha Ilustrasi Polisi Gadungan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hermansyah alias Andi Bin Hasan Basri, seorang pria kerap melakukan pemerasan kepada para pelaku usaha hiburan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus aparat setempat. Herman mengaku kepada pengusaha hiburan dirinya adalah seorang anggota Polri atau TNI.

Tersangka berhasil diringkus di area kafe Taman Tekno 2, Ruko Tekno Blok D3, Serpong, Tangsel pada Selasa 4 Januari 2017 lalu sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa kalung kewenangan penyidik Polri, borgol, serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta hasil aksi pemerasan dari sang korban bernama Helfison Hasugian.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri atau TNI dari berbagai kesatuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sejumlah uang di berbagai tempat hiburan," terang Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP A. Alexander, Sabtu (7/1).

Aksi kejahatan dilakukan Herman bermula pada 3 Januari 2017 kemarin. Saat itu, lanjut Alexander, pelaku menemui korban di kafe Taman Tekno dengan mengancam dan menakut-nakutinya.

Pelaku mengancam korban bakal dipenjara 25 tahun karena kasus penculikan. Untuk itu, pelaku memeras korban untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta, untuk mencabut laporannya.

"Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan korban dan saat itu pelaku diberikan uang sebesar Rp 1,5 juta, untuk sisanya akan diserahkan malam harinya," jelas Alex.

Alex menambahkan, anggota dari kesatuannya langsung meringkus pelaku, ketika kembali datang mengambil sisa uang perasannya. Polisi juga langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Kota Tangsel.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ternyata pelaku telah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri/TNI di banyak tempat hiburan. Bahkan, rekan dari anggota Polri/TNI sampai ada yang memercayai bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polri/TNI yang asli," tandasnya.

Atas aksi kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 378 dan atau 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"Kepada masyarakat, terutama pelaku usaha agar tidak percaya begitu saja kepada oknum yang mengaku sebagai aparat negara apapun instansinya. Apalagi kewenangannya seperti menggeledah ataupun memeriksa. Silakan dilakukan klarifikasi dahulu, dengan menyatakan identitas ataupun surat yang melengkapi," pungkasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun

Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta
FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK
Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK

Henri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Pakai 'Tangan' Anak Buah Terima Suap Rp900 juta Lebih
Kepala Basarnas Pakai 'Tangan' Anak Buah Terima Suap Rp900 juta Lebih

Adapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.

Baca Selengkapnya
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas

Dalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum

Mayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
VIDEO: Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Viral Anggota TNI Gedor Pintu Sambil Teriak & Ancam Tembak Elite Gerindra Sulsel Sampai Anak-Istri Korban Takut
Viral Anggota TNI Gedor Pintu Sambil Teriak & Ancam Tembak Elite Gerindra Sulsel Sampai Anak-Istri Korban Takut

Kapendam mengatakan, saat ini Denpom XIV/4 Makassar telah dipanggil keempat anggota TNI itu untuk diperiksa

Baca Selengkapnya