Ngaku anggota TNI & Polri, Hermansyah diringkus saat palak pengusaha
Merdeka.com - Hermansyah alias Andi Bin Hasan Basri, seorang pria kerap melakukan pemerasan kepada para pelaku usaha hiburan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus aparat setempat. Herman mengaku kepada pengusaha hiburan dirinya adalah seorang anggota Polri atau TNI.
Tersangka berhasil diringkus di area kafe Taman Tekno 2, Ruko Tekno Blok D3, Serpong, Tangsel pada Selasa 4 Januari 2017 lalu sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa kalung kewenangan penyidik Polri, borgol, serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta hasil aksi pemerasan dari sang korban bernama Helfison Hasugian.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri atau TNI dari berbagai kesatuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sejumlah uang di berbagai tempat hiburan," terang Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP A. Alexander, Sabtu (7/1).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Aksi kejahatan dilakukan Herman bermula pada 3 Januari 2017 kemarin. Saat itu, lanjut Alexander, pelaku menemui korban di kafe Taman Tekno dengan mengancam dan menakut-nakutinya.
Pelaku mengancam korban bakal dipenjara 25 tahun karena kasus penculikan. Untuk itu, pelaku memeras korban untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta, untuk mencabut laporannya.
"Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan korban dan saat itu pelaku diberikan uang sebesar Rp 1,5 juta, untuk sisanya akan diserahkan malam harinya," jelas Alex.
Alex menambahkan, anggota dari kesatuannya langsung meringkus pelaku, ketika kembali datang mengambil sisa uang perasannya. Polisi juga langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Kota Tangsel.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ternyata pelaku telah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri/TNI di banyak tempat hiburan. Bahkan, rekan dari anggota Polri/TNI sampai ada yang memercayai bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polri/TNI yang asli," tandasnya.
Atas aksi kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 378 dan atau 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
"Kepada masyarakat, terutama pelaku usaha agar tidak percaya begitu saja kepada oknum yang mengaku sebagai aparat negara apapun instansinya. Apalagi kewenangannya seperti menggeledah ataupun memeriksa. Silakan dilakukan klarifikasi dahulu, dengan menyatakan identitas ataupun surat yang melengkapi," pungkasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaHenri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaAdapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKapendam mengatakan, saat ini Denpom XIV/4 Makassar telah dipanggil keempat anggota TNI itu untuk diperiksa
Baca Selengkapnya