Novel Baswedan sebut dirinya telah dikriminalisasi Polri
Merdeka.com - Setelah ditahan selama satu hari oleh Bareskrim Mabes Polri, penyidik senior KPK, Novel Baswedan akhirnya dibebaskan kembali karena mendapat jaminan penangguhan penahan dari pimpinan KPK. Meski telah ditangguhkan, Novel mengaku siap menuntaskan kasus hukum yang menjerat dirinya.
"Saya ingin menegaskan, terkait dengan tuduhan yg disangkakan pada saya, poin utamanya adalah saya siap selesaikan ini sampai tuntas. Apapun langkah yang ditempuh saya siap menghadapi," kata Novel di gedung KPK, Sabtu (2/5).
Novel melanjutkan, sebagai penyidik KPK yang juga pernah bertugas di kepolisian, dia tahu prosedur-prosedur hukum yang dijalani untuk menghadapi masalah ini. Novel menegaskan, cara Polri memperlakukan dirinya kemarin saat penangkapan adalah upaya untuk mengkriminalisasi dia.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Saya juga penyidik, saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi pada diri saya. Tetapi poin utamanya saya siap menjalani proses hukum," ucapnya.
Menurut Novel tindakan polisi yang memperlakukan dirinya dari mulai penangkapan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, hingga pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah berlebihan dan tidak memiliki urgensi yang penting terkait kasusnya.
"Tindakan kemarin saya protes, karena itu tindakan berlebihan pada saya. Dan saya akan hadapi apapun yang akan terjadi ke depannya nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Novel pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel dituduh terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.
Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka. Kasus ini sempat diminta ditunda pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini kembali diusut ketika hubungan KPK dan Polri memanas pasca penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca Selengkapnya