Novel Khawatir Penyerangnya Bebas, Polisi Bilang 'Biar Penyidik Bekerja'
Merdeka.com - Novel Baswedan protes apabila dua polisi yang menyiram air keras terhadap dirinya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berakibat luka berat.
Namun polisi kukuh, menegaskan tak bisa diintervensi pihak manapun. Sebab, penyidik yang akan membuktikan.
"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja. Silakan, penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantornya, Selasa (31/12).
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
Argo menerangkan, penyidik belum berhenti menggali keterangan dari kedua tersangka. Jawabannya pun sinkronkan dengan petunjuk lain.
"Secara garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologi, motif, dan tentunya semua unsur-unsur yang diterapkan pada pasal tersebut. Semuanya nanti kita analisa dan evaluasi," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati menyebut pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menutupi dalang atau aktor utama di balik teror tersebut.
Demikian juta dengan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia tak setuju apabila dua polisi yang menyerangnya dengan air keras dijerat pasal pengeroyokan. Dia khawatir, kedua penyerang yang merupakan anggota polisi aktif itu akan bebas apabila hanya dijerat pasal pengeroyokan.
Menurut dia, dalam Pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang. Namun, kata Novel, nyatanya dia disiram air keras oleh satu orang sedangkan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.
"Kasus saya, saya sendiri lagi jalan, ada dua orang naik motor, yang belakang ini yang menyiram air keras, bukan dua-duanya yang menyiram. Jadi kalau (pasal) 170 saya khawatir (pelaku) malah bebas," tutur Novel Baswedan di kediamannya Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (30/12).
Novel menyebut bahwa serangan terhadapnya lebih dekat dengan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan berencana. Kalaupun polisi dalam proses penyidikan tidak menemukan adanya fakta terkait hal itu, kata Novel, maka aparat bisa mengungkapnya dengan menggunakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pada pasal 355 ayat 2, dikatakan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Kalau tidak dapat fakta, maka setidak-tidaknya ada level penganiayaan yang tertinggi, di pasal 355, orang yang melakukan penganiayaan berat dan terencana yang akibatnya luka berat, yang dilakukan terhadap aparatur negara yang sedang bekerja, Jadi melihat perspektif itu harusnya penyidik mengungkap pasal itu," jelas dia.
"Itu dari pemahaman saya. Kalau (pasal) 170 malah lepas, malah bebas. Kenapa? Faktanya yang melakukan itu cuma satu orang, yang satunya cuma naik motor memboncengkan, jadi (pasal) 170 tak masuk akal," sambung Novel.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaSaat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya