Pacar hamil dibunuh & dibakar, Supriyadi divonis penjara seumur hidup
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Supriyadi alias Adi (27). Terdakwa Supriyadi dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Ema Desrita (21). Ketika itu, sang pacar lagi hamil dan meminta pertanggungjawaban.
"Terdakwa Supriyadi terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, Kamis (29/3).
Hakim menilai Supriyadi melakukan pembunuhan berencana terhadap Eka Desrita yang sedang hamil, lalu membakarnya di semak belukar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sebelum dibunuh, korban sempat disetubuhi Supriyadi.
-
Dimana sepasang kekasih ditemukan? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Dimana pernikahan tersebut berlangsung? Acara pernikahan mereka, yang berlangsung di Qaracosh, dekat kota Mosul, berubah menjadi malapetaka ketika api melalap tempat gedung acara.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Gimana mereka ketemu? Di balik pernikahannya yang terkesan sangat mendadak itu, banyak netizen menduga keduanya menikah melalui jalur perjodohan. Namun, dugaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh keduanya hingga 1 tahun usia pernikahannya.
-
Apa kegiatan yang dilakukan Soimah dan suami bersama? Dalam kolom komentar, pedangdut Uut Permatasari menyebut Soimah dan Mas Koko sebagai calon Bupati Bantul.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Supriyadi sudah mengakibatkan keresahan dan menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas hukuman tersebut, Supriyadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Supriyadi.
Hukuman terhadap Supriyadi lebih ringan dari tuntutan JPU, Budi dan Eric, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. "Kami juga pikir-pikir," kata Budi.
Penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyebutkan hukuman yang dijatuhkan manjelis hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. "Hukuman itu sesuai bagi terdakwa tapi kita tetap pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Azman.
Hukuman itu juga diterima keluarga korban. "Keluarga menyambut baik dan menerima putusan hakim," kata ayah korban, Basri.
Dalam dakwaan Jaksa, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.
Setelah menjemput korban, Supriyadi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Di sana, mereka bermesraan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu, korban kembali meminta Supriyadi untuk bertanggung jawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar. Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.
Supriyadi mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar korban. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan begitu saja di jalan. Korban ditemukan warga yang sedang melintas di TKP pada esok harinya. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rumbai dan terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (17/8/2017).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaTerpisah untuk sementara waktu, wanita ini ngidam ingin disuapi suaminya yang sedang menjalani hukuman di penjara.
Baca SelengkapnyaTernyata korban dan pelaku baru saja kenal beberapa saat sebelum kejadian.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaJimmy dalam setahun terakhir tinggal sendirian setelah ditinggalkan istrinya. Sepanjang itu juga jarang bersosialisasi dengan tetangga sekitar rumah.
Baca SelengkapnyaKematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca Selengkapnya