Pakai modus jual beli mobil, jaringan narkoba Malaysia-Indonesia ditangkap
Merdeka.com - Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap pengendali narkotika sindikat atau jaringan dari Malaysia, Aceh, Medan. Dalam operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan lima orang dan 142 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini sendiri terjadi pada Jumat 5 Agustus 2017 lalu.
"Mereka adalah, MS (31) kurir, SW (24) kurir, MN (50) kurir, SD alias DIN kurir penerima dan penyimpang barang (gudang) dan AK alias ADEK pengendali narkotika," kata di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Dia mengungkapkan, Tim NIC Dittipid Narkoba awalnya melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, MS dan SW. Aparat menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu dengan total sekira 5 kilogram.
"Setelah penangkapan dua orang itu, kami melakukan pengembangan. Dalam 20 hari, aparat kembali menangkap MN. Penyidik menemukan sabu seberat 3 kilogram sabu. MN berperan sebagai kurir. Dan saat penangkapan ditemukan barang bukti," jelasnya.
Eko menambahkan, pada tanggal 31 Agustus 2017, pihaknya kembali menangkap tersangka lain berinisial SD alias DIN.
"Setelah diinterogasi, satu hari setelahnya, kita kembali mengamankan AK alias ADE dan SD alias DIN. SD alias DIN merupakan pengendali ini," ujar Eko.
Eko menjelaskan kembali, modus yang pakai tersangka yakni dengan cara mengemas barang haram itu ke dalam plastik teh China. Lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.
"Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan," paparnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu, tiga kilogram sabu, 32 paket sabu di dalam mobil, 59 paket narkotika di dalam mobil dan 43 paket sabu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayay (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dengan denda minimal Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan, Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar," pungkas Eko. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca Selengkapnya