Panglima TNI minta definisi teroris itu kejahatan terhadap negara
Merdeka.com - Proses revisi UU terorisme masih terus bergulir di DPR. Salah satu poin revisi UU ini adalah melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, UU tentang terorisme yang ada saat ini dibuat Atas desakan internasional akibat teror bom Bali. "Untuk diketahui sejarah UU yang saat ini dibuat berdasarkan tekanan Internasional karena adanya bom Bali. Jadi UU ini untuk mengungkap kasus teror," kata Gatot di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/6) malam.
Kata Gatot sebelum UU tersebut dibuat ada tiga ledakan bom di Indonesia. Setelah UU tersebut disahkan oleh DPR nyatanya ledakan bom jadi lebih banyak. Setidaknya ada 40 bom yang meledak setelah UU terorisme dibuat.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Untuk itu dalam revisi UU terorisme tersebut Gatot ingin definisi dari teroris ditambahkan menjadi aksi teror merupakan kejahatan terhadap negara.
"Saya katakan yang diminta TNI (dalam RUU tentang terorisme) hanya satu definisi teroris itu kejahatan terhadap negara. Keterlibatan TNI terserah mau diapakan tapi definisi teroris itu kejahatan terhadap negara," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Rycko usai mengikuti peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali di Ground Zero atau Tugu Peringatan Bom Bali.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca Selengkapnya