Pansus angket KPK digugat, ini kata Ketua MK
Merdeka.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (13/7). Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, belum membaca surat permohonan tersebut.
"Saya belum baca permohonannya," kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (14/7).
Arief menolak menanggapi permohonan tersebut. "Saya tidak bisa komentar. Perkaranya saya lihat saja belum kok. Saya enggak bisa komentar," kata Arief.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Sebelumnya, pegawai KPK Laksono telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi MK.
"Tadi sudah kita ajukan judicial review ke MK," kata Laksono kepada merdeka.com, di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
"Sebenarnya yang kita mau judicial review itu terkait penafsiran konstitusional pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3 itu seharusnya objek angket itu tidak termasuk KPK karena itu harusnya terbatas hanya pada lembaga eksekutif artinya Presiden dan wakil Presiden dalam konteks ke bawahnya," ungkapnya.
Karena, kata Laksono, jika pasal tersebut ditafsirkan secara berlebihan akan melanggar konstitusional. "Karena kalau ditafsirkan lebih dari itu bertengangan Undang-undang pasal 1 ayat 3 dan pasal 28 d Undang-undang Dasar 45 terkait dengan negara," ungkapnya.
Setelah pengajuan ini, Laksono dan kempat rekannya yang mewakili 1.300 anggota wadah pegawai KPK dalam hal mengajuk proses Judicial Review akan menunggu tindak lanjut dari pihak MK. Seperti pemanggilan untuk sidang di tingkat MK.
"Walaupun yang mengajukan hanya lima orang tapi lima ini adalah anggota dari dan pengurus dari wadah pegawai. Wadah pegawai itu membawahi 1.300 anggota pegawai yang ada di KPK lima orang itu berjuang untuk pegawai KPK lain. Kita nunggu panggilan sidang dari MK tapi prosesnya tidak bisa diprediksi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaMKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca Selengkapnya