Panwaslu Cilacap temukan anggota DPRD manfaatkan reses buat kampanye
Merdeka.com - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang mengampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Laporan tersebut, saat ini sedang dalam proses pengumpulan informasi dan saksi-saksi.
"Kami mendapat laporan soal reses yang digunakan untuk berkampanye. Jadi, ada satu anggota DPRD provinsi yang sedang reses, tetapi menggunakan kegiatan itu untuk kampanye," kata Ketua Panwaslu Cilacap, Warsid saat ditemui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2017 di Aula KPU Cilacap, Selasa (6/12).
Ia mengemukakan, dalam aturan yang berlaku soal kampanye pemilu, masa reses tidak boleh digunakan oleh anggota DPRD untuk melakukan kampanye. Alasan tersebut berdasar pada fasilitas saat reses, sebenarnya merupakan fasilitas negara.
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa yang diserang menjelang Pemilu? 'Jadi media center ini bukan media center capres-capresan, jadi tidak untuk capres-capres tapi ini untuk pelurusan informasi data dari pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid ataupun serangan yang diterima (untuk pemerintah). Sekarangkan banyak juga serangan yang kami terima, urusan capres tapi serangannya ke Pemerintah,' imbuhnya.
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
"Yang namanya reses itu, fasilitasnya dari negara, biayanya dari negara. Kalau ada fasilitas dan biaya dari negara, maka ini tidak boleh digunakan untuk kampanye. Karena ini bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang ada," ujarnya.
Warsid sendiri masih merahasiakan nama anggota DPRD provinsi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. "Kita sedang menunggu info lebih lengkap. Tetapi yang jelas, infonya sudah sampai ke kabupaten, nanti akan kami tindak lanjutkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan karena kejadian tersebut dilakukan pada Minggu (4/12), maka menurutnya, masa kadaluarsanya hingga seminggu berikutnya. "Karena ini belum seminggu, jadi kita bisa konsentrasi terhadap dugaan-dugaan yang masuk ke kantor kami," ujarnya.
Selain dugaan tersebut, Panwaslu Cilacap sudah memproses tiga kasus yang diadukan sejak masa awal kampanye dimulai. Kasus tersebut meliputi dugaan mutasi jabatan yang dilakukan calon petahana dalam lingkungan pemkab Cilacap.
"Dulu pernah, kita selesaikan tetapi terus dihentikan, karena memang setelah kita lakukan kajian dan konsultasi dengan Bawaslu RI dan provinsi, itu tidak masuk (pelanggaran pemilu). Karena sudah dipenuhi proses-proses yang dilakukan bersangkutan," ucapnya.
Kemudian kasus dugaan pelanggaran yang kedua, karena ada laporan adanya salah satu calon yang berkampanye di lembaga pendidikan. Warsid mengemukakan, mestinya dalam kampanye pasangan calon dilarang berkampanye di ruang pendidikan atau tempat peribadatan.
"Ini sudah kita selesaikan, dan merekomendasikan KPU supaya diperingatkan kepada calon yang bersangkutan. Dan langkah itu sudah dilakukan KPU dan kami sudah mendapat surat tembusannya," ucapnya.
Selain itu, Panwaslu Cilacap juga menerima laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh ketua tim penggerak PKK. Dari laporan tersebut, panwaslu Cilacap memanggil pelapor dan saksi serta melakukan klarifikasi kepada si terlapor.
"Ternyata hasil dari kajian panwas, si pelapor maupun saksi tidak bisa membuktikan secara jelas bahwa si terlapor melakukan hal yang dituduhkan. Karena tidak terbukti, maka kami menyatakan tidak ada bukti dalam kasus ini," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya saat ini juga sedang memroses adanya dugaan kepala desa di kecamatan Jeruklagi yang melakukan kampanye. Warsid mengemukakan, kades tersebut sudah mengakui perbuatannya.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, baik dari pelapor, saksi dan terlapornya juga kita undang. Kami juga sudah lakukan klarifikasi, dan rencananya, kami akan menggelar rapat bersama gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang beranggotakan pihak panwas, kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
Diakui Warsid, komunikasi dengan gakumdu untuk menelaah kasus tersebut dibutuhkan untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada terlapor. "Apakah ada unsur pelanggaran pidananya atau tidak nanti akan dilihat di proses yang dilaksanakan gakumdu," ujarnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaLaporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca Selengkapnya