Para terdakwa kasus perusakan vihara Tanjung Balai divonis ringan
Merdeka.com - Delapan terdakwa terkait perusakan dan pembakaran vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. Sidang vonis digelar di ruang sidang Cakra PN Kota Tanjung Balai, Jalan Pahlawan, Kota Tanjung Balai, Senin (23/1) sekira Pukul 15.05 WIB.
Dikutip dari Humas Polda Sumut, vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Balai Ullina Marbun. Berikut vonis para terdakwa:
Kasus perusakan:
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
1. Abdul Rizal Alias Aseng (26), wiraswasta, Islam, warga Sei Agul Lingk. V Kelurahan Sei Rajab Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari dikurangi masa penahanan.
2. Restu Alias Panjang (23), Tukang Pangkas, Islam, alamat Jalan Kartini Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dituntut JPU selama 4 bulan, dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
3. M Hidayat Lubis Alias Dayat (19), ikut orang tua, Islam, warga Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.
4. Muhammad Ilham Alias Ilham (21), ikut orang tua, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Gg Khadijah Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
5. Zainul Fahri Alias Zainul (18), belum bekerja, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Kel Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
6. M Azmadi Syuri Alias Madi (23), Islam, Karyawan PDAM, Alamat Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 11 hari dikurangi masa penahanan.
Kasus pencurian:
7. Heri Kuswari (28), pelajar SMA Paket B, Islam, warga Jalan Rambutan Gg Pepaya Kelurahan TB. Kota–I Kecamatan TB Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 3 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 17 hari dikurangi masa penahanan.
Provokator:
8. Zakaria Siregar Alias Bang Zack (21), Islam, mahasiswa, alamat Jalan M. Abbas Ujung Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 5 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Ahmad Rizal, SH. dan Forci Nilpa Darma, SH, MH.
Sementara dari pihak jaksa penuntut turut hadir JPU Fakhrul Azmi Lubis, SH. Dan Rawatan Manik, SH. Para terdakwa sendiri didampingi penasehat hukum yaitu Hendra Julianta, SH. Dan Hasbin Prima Tanjung, SH.
Terkait hasil pembacaan putusan majelis hakim tersebut, pihak para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan vonis hakim. Sementara Pihak JPU menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut. Sidang berakhir Pukul 16.15 WIB dan berjalan aman, tertib dan lancar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Selengkapnya