Partai Ummat Memenuhi Syarat di NTT, KPU Provinsi Bantah Ada Perintah Tak Meloloskan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan Partai Ummat di daerah itu memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi faktual ulang yang telah dilakukan. Mereka juga menyatakan, sebelumnya tidak pernah ada perintah dari komisioner KPU RI untuk tidak meloloskan partai itu pada verifikasi faktual pertama.
Anggota KPU NTT Yosafat Koli menjelaskan, pihaknya telah menggelar pleno hasil verifikasi faktual terhadap Partai Ummat di tujuh kabupaten. Dari hasil pleno, partai besutan Amin Rais itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) di NTT.
"Tadi kami sudah gelar pleno dan menetapkan Partai Umat memenuhi syarat. Sebelumnya ada tujuh kabupaten yang tidak memenuhi syarat, makanya kami nyatakan Partai Ummat TMS. Namun saat perbaikan, (jadi) MS," jelas Yosafat seusai rapat pleno verifikasi faktual ulang, Kamis (29/12).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Yosafat membantah hasil pleno terkait verifikasi faktual ulang Partai Ummat di NTT, karena adanya perintah dari KPU pusat. Dia mengatakan bahwa semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait video viral di media terkait ada perintah KPU pusat ke KPU NTT untuk tidak meloloskan atau menggagalkan parpol tertentu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan menyatakan TMS parpol yang tidak memenuhi syarat. Dia mencontohkan Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan TMS, karena koordinasi kurang baik. Namun setelah dilakukan pendampingan oleh Bawaslu jadinya MS.
"Pola yang dilakukan pada verifikasi kali ini berbeda dengan sebelumnya yang dinyatakan TMS," jelas Yosafat.
Sampaikan Terima Kasih
Sementara Ketua DPW Partai Ummat NTT Ismail Smau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena berdasarkan rapat pleno KPU Wilayah Propinsi NTT dinyatakan MS di tujuh kabupaten.
Pada verifikasi ulang sesuai hasil mediasi di Bawaslu RI yang dituangkan dalam surat keputusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022, tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI.
Ia juga memberikan klarifikasi terkait adanya video percakapan antara anggota KPU RI dengan salah satu komisioner KPUD NTT bukan dari pihak fungsionaris DPW Partai Ummat NTT.
"Sejauh yang kami ketahui hubungan kami dengan penyelenggara pemilu saat proses verifikasi ulang berlangsung sangat baik dan profesional sesuai peraturan dan diawasi oleh Bawaslu, baik pusat dan daerah, sehingga berjalan secara transparan," katanya.
Ismail Smau menambahkan, saat verifikasi faktual perbaikan, pihaknya dinyatakan TMS bukan akibat arahan tertentu dari penyelenggara pemilu. Dia mengakui komunikasi yang belum intens antara DPD kota atau kabupaten yang dinyatakan TMS dengan penyelenggara Pemilu.
"Awalnya memang komunikasi yang menjadi kendala. Tetapi sebenarnya kepengurusan kami sudah lengkap dan itu terbukti di verifikasi faktual ulang," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
Baca Selengkapnya