Pasal 100 KUHP Baru Disiapkan untuk Ferdy Sambo? Ini Jawaban Wamenkumham
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak ambil pusing dengan tudingan yang menyebut Pasal 100 KUHP baru sengaja disiapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dia menyatakan pasal itu sudah dibahas sejak sepuluh tahun lalu.
"Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri," ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Dalam Pasal 100 KUHP baru dinyatakan bahwa eksekusi mati baru dapat dilakukan setelah melalui masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka hukuman mati diganti dengan penjara seumur hidup.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Kapan Eddy Hiariej dilantik jadi Wamenkumham? Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada 2026.
Pasal KUHP baru ini ramai diperbincangkan di media sosial menyusul putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Mantan jenderal berbintang dua ini dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertimbangan Hukum
Eddy menjelaskan bahwa isi Pasal 100 KUHP yang baru ini sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana.
"Sebetulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan," kata Eddy.
Menurut Eddy, lantaran ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim MK, maka di situ tercetus bahwa pidana mati perlu mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam 10 tahun masa pidana sang terpidana berkelakuan baik, maka akan diubah menjadi pidana seumur hidup.
"Kalau sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu. Dan ini sesuai dengan visi KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember (2022) yang kemudian diundangkan pada 2 Januari (2023) dengan UU Nomor 1 tahun 2023," kata dia.
Eddy menjelaskan, salah satu visi KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial. Menurut Eddy, visi ini memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya.
"Reintegrasi sosial itu setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki diri, untuk tidak lagi mengulangi, jadi diharapkan ketika dia dijatuhi sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari teman-teman di pemasyarakatan, dia akan menjadi baik, dia akan bisa diterima masyarakat, dia tidak akan mengulanginya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Eddy.
Atas dasar itu, Eddy menolak dikatakan Pasal 100 KUHP yang baru ini sengaja dibuat untuk melindungi hukuman mati Ferdy Sambo. Menurut Eddy, Pasal 100 KUHP ini merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati.
"Saya ingin menegaskan bahwa konstruksi pasal 100 itu bukan tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah 10 tahun lalu, dan ini sebagai jalan tengah, ini adalah cara Indonesia untuk mencari win win solution antara paham yang ingin tetap ada pidana mati dengan paham yang tak ingin ada pidana mati," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca Selengkapnya